Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Depresi Berat, Sukojin Mohon Tak Ditahan, Polisi Tolak

HAK TERSANGKA: Bos Gudang Eceran Gas LPG CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin dalam jumpa pers, Sabtu, 15 Juni 2024.

 

DENPASAR, Balipolitika.com– Berstatus tersangka sejak Jumat, 14 Juni 2024 dan diumumkan ke publik pada Sabtu, 15 Juni 2024, Sukojin ternyata sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Bos Gudang Eceran Gas LPG CV Bintang Bagus Perkasa di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar yang meledak dan terbakar pada Minggu, 9 Juni 2024 dan hingga Sabtu, 15 Juni 2024 menelan korban jiwa 12 orang, disebut depresi atas peristiwa nahas tersebut.

Kuasa hukum Sukojin, Siswo Sumarto, menyebut kliennya mengalami depresi berat sehingga dalam proses pendampingan pihaknya lebih intens berkomunikasi dengan istri pengusaha asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut. 

Siswo Sumarto menegaskan kliennya siap bertanggung jawab terkait biaya pengobatan, pemakaman, santunan meninggal dunia, biaya pendidikan anak-anak korban, dan sejenisnya.

“Kami berbelasungkawa terhadap almarhum yang semakin bertambah. Kemudian menjadi concern klien kami (Sukojin, red), saya selalu kuasa hukumnya lebih fokus kepada kepedulian terhadap korban. Komitmen klien kami, kita akan fokus kepada korban. Kita akan membiayai sepenuhnya terhadap korban yang masih dirawat di rumah sakit. Concern kami juga terhadap santunan terhadap almarhum, biaya untuk anak-istri bagi mereka yang berkeluarga sampai pemulangan jenazah. Intinya, apa pun yang sudah terjadi itu kita selesaikan semuanya,” tandasnya. 

Terkait penetapan tersangka terhadap Sukojin, Siswo Sumarto menekankan hal itu menunjukkan bahwa sang klien sangat kooperatif.

“Klien kami, Pak Sukojin sudah sangat kooperatif terhadap proses hukum,” tandasnya sembari menyebut permohonan penangguhan penahanan ini merujuk kondisi Sukojin yang mengalami depresi berat. 

Disinggung soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak tersangka Sukojin, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjawab pihaknya akan menolak permohonan dimaksud. 

Polresta Denpasar terangnya dipastikan akan menolak permohonan penangguhan penahanan Sukojin dengan pertimbangan kemanusiaan karena selain pasal dengan ancaman hukuman yang berat hingga Sabtu, 15 Juni 2024 sebanyak 12 orang korban dinyatakan meninggal dunia.

“Ya intinya kami masih kembangkan lagi. Olah TKP akan dilakukan lagi. Kenapa sempat terhenti karena bau gas masih menyengat. Dan itu bahaya bagi kesehatan anggota juga,” tutupnya. (bp/sat/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!