Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Pemkab Gianyar Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

MOMENT HARU: Proses penyaluran BLT dan Bedah Rumah oleh Pemkab Gianyar. (Sumber: Humas Gianyar)

 

GIANYAR, Balipolitika.com- Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Uang Tri Wulan II (Bulan April – Juni 2024) kepada penerima manfaat Program Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Kamis, 6 Juni 2024.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Gianyar.

Selain itu, pada kesempatan tersebut Dewa Tagel Wirasa juga memberikan bantuan bedah rumah kepada Ni Made Warsini asal Lingkungan Samplangan dan I Made Kayun asal Banjar Lokeserana, Desa Siangan.

Kadis Sosial Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putrawan mengatakan dalam mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, Pemkab Gianyar melalui Dinas Sosial terus mengupayakan berbagai cara,  salah satunya dengan memberikan bantuan berupa uang kepada masyarakat yang kategori kemiskinan ekstrem.

“Hari ini, kita kembali salurkan Bantuan Sosial Uang Tri Wulan II kepada masyarakat penerima manfaat kemiskinan ekstrem sebesar Rp. 350.000 perbulan,” ujar Agung Gde Putrawan ketika ditemui di sela-sela penyaluran BLT.

Pemberian bantuan langsung tunai kepada masyarakat mengacu pada data yang telah ditetapkan sesuai SK Nomor 990/F-01/HK/2023 tentang penetapan data pensasaran percepatan penghapusan keluarga miskin ekstrem di Kabupaten Gianyar. Pada surat keputusan Pj. Bupati tersebut mencantumkan 48 KK lengkap dengan nama dan alamat.

Selain memberikan bantuan langsung tunai, Pemkab Gianyar melalui Dinas Perumahan, Permukiman Kumuh, dan Pertanahan Kabupaten Gianyar juga memberikan bantuan sosial rumah layak huni.

“Selain itu juga ada bantuan bedah rumah dari Dinas Perkim. Karena Perkim juga mempunyai tugas pokok dan fungsi menyasar masyarakat yang tidak mempunyai rumah layak huni. Kebetulan masyarakat dikategorikan kemiskinan ekstrem rata-rata rumahnya tidak layak huni” tandasnya. (bp/gk)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!