Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Nasib Perbekel Pengastulan Tunggu Penyelidikan Polisi 

Camat Seririt: Tugas Dialihkan ke Sekdes

DI UJUNG TANDUK: Sosok berprestasi Putu Widyasmita, Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang ditangkap Polres Buleleng, Kamis, 6 Juni 2024. (foto istimewa)

 

BULELENG, Balipolitika.com- Nasib Putu Widyasmita, Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng yang ditangkap Polres Buleleng, Kamis, 6 Juni 2024 ditentukan oleh hasil penyelidikan pihak kepolisian. 

Penangkapan Putu Widyasmita yang menjabat Perbekel Desa Pengastulan masa bakti 2021-2027 oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dalam Operasi Antik ini dibenarkan oleh Camat Seririt, I Gusti Putu Ngurah Mastika.

Camat Seririt menyebut nasib Putu Widyasmita apakah akan dicopot dari jabatannya atau lanjut memimpin Desa Pengastulan ditentukan oleh penyelidikan pihak kepolisian.

“Kami telah melaporkan kasus ini kepada Pejabat Bupati dan sedang menunggu arahan lebih lanjut. Untuk sementara, tugas-tugas PW di desa telah dialihkan kepada Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya,” tandas I Gusti Putu Ngurah Mastika.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa saat ini Putu Widyasmita sedang menjalani pemeriksaan intensif selama tiga hari untuk mengungkap keterlibatannya, baik sebagai pengguna maupun pengedar narkoba.

“PW ditangkap pada Kamis sore di pinggir jalan dan kami masih menggali lebih dalam mengenai keterlibatannya. Tes urine telah dilakukan, tetapi hasilnya belum keluar, sehingga status PW sebagai tersangka belum ditetapkan,” ujarnya.

Pihak kepolisian belum mengungkapkan detail kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan, dengan alasan penyelidikan masih berlangsung.

AKP Diatmika menambahkan bahwa keputusan apakah PW akan dijadikan tersangka atau tidak akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti selama tiga hari ke depan. (bp/tek/ken)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!