Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

ADAT DAN BUDAYA

Astungkara, 1.351 Orang Masuk Agama Hindu di Gianyar

RITUAL SUCI: Putri Presiden Pertama Republik Indonesia, Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri saat menjalani upacara Sudhi Wadani dan memeluk agama Hindu pada tahun 2021 silam.

 

GIANYAR, Balipolitika.com- Kabar baik hadir dari “Gumi Seni” Gianyar, Bali. Pasalnya tercatat 1.351 orang pindah sebagai pemeluk agama Hindu sesuai catatan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Gianyar hingga bulan Mei 2024. 

“Untuk tahun 2022, umat yang Masudhiwadani (ritual memeluk agama Hindu dari sebelumnya memeluk agama lain, red) sebanyak 167 orang dan tahun 2023 sebanyak 200 orang,” ucap Ketua PHDI Gianyar, I Wayan Ardana. 

Hingga 16 Mei 2024, ungkapnya angka Sudhi Wadani di Gianyar menyentuh angka 75 orang.

“Ada Warga Negara Asing dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Australia, Korea Selatan, Uni Soviet, India, Inggris, Belanda, Jerman, dan lain-lain termasuk dari Indonesia,” ulasnya. 

I Wayan Ardana jumlah warga masyarakat yang memutuskan menganut agama Hindu terus bertambah tiap tahun. 

Di tahun 2011 terdata sebanyak 8 orang masuk sebagai pemeluk agama Hindu lewat upacara Sudhi Wadani; tahun 2012 sebanyak 17 orang; tahun 2013 sebanyak 25 orang; tahun 2014 sebanyak 86 orang; tahun 2015 sebanyak 55 orang; tahun 2016 sebanyak 90 orang; tahun 2017 sebanyak 70 orang; tahun 2018 sebanyak 147; tahun 2019 sebanyak 145 orang; tahun 2020 sebanyak 134; tahun 2021 sebanyak 132; tahun 2022 sebanyak 167 orang; tahun 2023 sebanyak 200;dan tahun 2024 sampai dengan tanggal 16 mei 2024 menyentuh angka 75 orang.

I Wayan Ardana menjelaskan, permohonan upacara Sudhi Wadani atas keinginan sendiri. 

Warga yang berikhtiar memeluk agama Hindu sejak awal dipastikan berlandaskan keinginan diri sendiri hingga akhirnya diambil sumpah bahwa akan menganut agama Hindu.

“Sebelum menjalani Sudhi Wadani, pemohon harus mengajukan permohonan ke PHDI. Ada blanko yang harus diisi oleh pemohon, termasuk surat pernyataan ikhlas dan atas kemauan sendiri ingin masuk agama Hindu. Selanjutnya atau mungkin ada persetujuan dari orang tua. Tapi kalau sudah dewasa tidak perlu izin. Dia sudah bebas memilih keyakinan sesuai Undang-Undang di Republik Indonesia ini. Kalau sudah lengkap semuanya, baru bisa dilaksanakan upacara Sudhi Wadani,” beber I Wayan Ardana.

Untuk prosesi Sudhi Wadani, I Wayan Ardana menjelaskan tingkatan upacaranya dimulai dari upacara jenjang alit, madya, dan ageng atau tingkat kecil, menengah, dan besar.

“Kalau alit, daksina pejati cukup, dipuput pamangku. Madya dengan pengeresikan dan Utama, ada tataban, palegembal, dan dipuput sulinggih,” jelasnya. (bp/ken)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!