DENPASAR, Balipolitika.com– Dua pria asal Jombang, Jawa Timur berinisial DS (17 tahun) dan RW (21 tahun) terancam hukuman berat karena menyetubuhi gadis 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Haiselo didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Ni Luh Putu Mega M menyebut atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 81 junto 76D dan Pasal 82 junto 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Haiselo, Kamis, 27 Februari 2025.
Dua pria asal Jombang, Jawa Timur berinisial DS (17 tahun) dan RW (21 tahun) diringkis Unit PPA Satuan Resekrim Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana persetubuhan terdap seorang pelajar SMP berinisial MKK (13 tahun).
Kasus ini terungkap berawal dari inisiatif keluarga korban mencari siswa SMP Denpasar itu lantaran tidak pulang ke rumah pada Minggu, 23 Februari 2025.
Beber Kompol Lorens Haiselo, keluarga korban yang mengetahui sang anak berpacaran dengan DS mendatangi tempat tinggal pelaku.
Tiba di sana, keluarga korban makin was-was karena tidak menemukan siswi SMP itu.
Tak mau pulang dengan tangan hampa, keluarga korban lantas menginterogasi DS hingga pelaku yang masih berusia 17 tahun itu mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada 13 Januari 2025 dan akhir bulan Januari 2025.
Marah dengan pengakuan tersebut, DS dibawa keluarga korban ke pihak kepolisian dan kepada aparat berwenang, pelaku mengaku sudah putus pacaran dengan korban sejak 22 Februari 2025.
Dari mulut DS, polisi pun mendapatkan informasi bahwa siswi SMP tersebut sedang bersama rekannya berinisial RW.
Singkat cerita, pihak keluarga menemukan korban bersama RW saat melintas di Jalan Bukit Tunggal, Denpasar.
Begitu terpukulnya keluarga korban saat mendengar pengakuan RW bahwa ia sudah menyetubuhi siswi SMP itu sebanyak satu kali.
Usut punya usut, terbongkarlah bahwa hubungan RW dengan korban berawal pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 09.00 Wita saat siswi SMP itu berkabar bahwa ia sudah putus cinta dengan DS.
Dengan dalih menghilangkan perasaan gundah di hati alias galau, RW pun mengajak korban keluar rumah dan minum-minum di kos.
Terperangkap rayuan gombal RW, korban masuk perangkap dan pada bersedia jalan-jalan pada 23 Februari 2025 untuk melepas penat pasca putus dengan DS.
RW menjemput korban ke rumahnya memboncen siswi SMP itu ke arah kosnya.
Namun, sebelum sampai di kos, pelaku mampir membeli sebotol anggur merah dan sebotol bir di sebuah Warung Madura.
Tiba di kos-kosan tersebut, RW mengajak korban menikmati anggur merah yang dicampur bir hingga sempoyongan.
Memanfaatkan situasi, RW pun melancarkan bujuk rayu dan memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Motif dari persetubuhan ini adalah pelaku nafsu melihat korban dan memanfaatkan situasi korban curhat putus dengan pacarnya,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Lorens Haiselo.
Usai disetubuhi, hanphone korban berdering dan diketahui ia dihubungi sang kakak untuk segera pulang karena orang tuanya gelisah.
Keduanya lantas berboncengan ke Lapangan Puputan Badung sampai pukul 03.00 Wita.
Selanjutnya pelaku bermaksud mengantar korban ke rumah temannya, namun korban tidak mau.
Saat melintas di Jalan Bukit Tunggal Denpasar, sekitar pukul 05.00 Wita, keduanya tak sengaja bertemu dengan paman korban.
Mengetahui informasi bahwa sang keponakan hilang, paman korban langsung menggiring RW ke Pos Polisi Monang maning untuk selanjutnya diserahkan ke Polresta Denpasar.
Sesuai hasil visum dan penjelasan dokter yang memeriksa, terbukti korban mengalami robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul. (bp/sat/ken)