DI BAWAH UMUR! Remaja Inisial SH (16 ) Pelaku Pengerusakan Fasilitas Umum Dipantai Legian Sempat Viral, Berhasil Diamankan Unit Opsnal Polsek Kuta
KUTA, Balipolitika.com- Media sosial sempat dihebohkan dengan video viral atas postingan akun @pantailegian anak muda yang melakukan pengerusakan terhadap fasilitas umum di Pantai Legian Kuta Badung pada Jumat 26 Juli 2024.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut Polsek Kuta dipimpin kanit reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni , S.Tr.K dan panit Opsnal Ipda I Putu Santhi Adnyana,S.H mendatangi TKP di jalan Pantai Legian serta mengumpulkan barang bukti dan saksi serta lakukan penelusuran terhadap akun @pantailegian dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa video berawal dari status wa milik saksi inisial SANAW kemudian di repost kembali ke akun IG.
Kemudian pada 27 Juli 2024 tim unit Reskrim mencari saksi Anaw dan didapat alamat di Sesetan, tim opsnal bergerak mencari pelaku yang diketahui tinggal di jalan Dukuh Sari Gg Burung Madu Sesetan selanjutnya pelaku dan dua rekan pelaku diamankan ke Polsek Kuta untuk di mintai keterangan.
Pelaku berinisial SH (16) yang tinggal di wilayah Sidakarya Denpasar Selatan, Menurut Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina,.S.I.K ,.M.H disampaikan pelaku melakukan pengerusakan Fasilitas umum di Pantai Legian , Jln Raya Kuta depan Hotel Pullman dan direkam oleh temannya kemudian di pakai status WA sehingga viral di media sosial.
“Kami Langsung melakukan penyelidikan terhadap akun IG dan mengamankan pelaku inisial SH yang masih dibawah umur dan saat diperiksa pelaku mengakui perbuatanya sementara petugas sudah mengamankan barang bukti di Polsek Kuta guna pemeriksaan lebih lanjut “, ucap Akp Agus.
Ditambahkan Kapolsek, perbuatan pelaku melakukan pengerusakan karena pelaku dalam pengaruh minuman keras (mabuk) dan saat ini pelaku telah di amankan di Polsek.(bp/luc/ken)