PERTANYAKAN: (Kanan) Dr. Togar Situmorang, SH, MH,MAP,CLA,CMED,CRA., kembali mempertanyakan proses hukum terkait kasus dugaan penculikan anak dari kliennya, Dewa Putu Ardika. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar, SH, MH, MAP, CLA, CMED, CRA., atau yang akrab disapa Bang Togar, kembali mempertanyakan kepastian langkah hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Gianyar terkait kasus dugaan penculikan anak dari Dewa Putu Ardika, kliennya, yang dinilainya lamban sementara bukti dan saksi sudah diperiksa, Rabu, 30 Juli 2025.
Pria asal Medan tersebut mengatakan, penyidik Polres Gianyar terkesan tidak serius dalam menangani kasus dugaan penculikan yang menimpa putra-putri kliennya tersebut, terjadi pada Januari 2025, di Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Gianyar.
“Saya menilai kepolisian lamban menangani. Sementara, bukti juga saksi sudah diperiksa, jadi tunggu apalagi?” Tanya Bang Togar, dalam rilis pers kasus penculikan anak Dewa Putu Ardika.
Lebih lanjut Bang Togar menjelaskan, bahwa kliennya Dewa Putu Ardika, telah secara resmi meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Gianyar, juga untuk memastikan bahwa kasus dugaan penculikan yang dilaporkan bisa berjalan sesuai aturan hukum.
“Klien (Dewa Putu Ardika, red) secara pribadi sudah sempat meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Gianyar. Klien kami sangat trauma, karena pelaku masih berkeliaran. Saya berharap kasus ini bisa segera tuntas,” imbuhnya.
Sebagai kuasa hukum, Bang Togar berharap Polres Gianyar bisa segera meningkatkan status dari kasus yang menimpa Dewa Putu Artika. Terlebih, menurut Togar, pelaku merasa kebal hukum dan kerap melecehkan jajaran Polres Gianyar.
Menariknya, Bang Togar menyebut adik kandung Dewa Putu Artika yang bersatatus sebagai terlapor, disebutkan pada Januari lalu, diduga telah mengambil putra pertamanya dari dalam rumah dan menyerahkan kepada pengendara mobil dimana dalam kendaraan tersebut sudah menanti ada beberapa orang dan kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya di Jalan Antasura, Denpasar.
“Padahal, kasus ini sangat terang dan sangat jelas namun entah kenapa belum ada peningkatan dari proses hukum ini sehingga klien kami meminta Kapolres Gianyar bisa tegas untuk memberikan kepastian hukum,” tutup Pengacara dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, wartawan Bali Politika berusaha menghubungi pihak Humas Polres Gianyar untuk meminta tanggapannya terkait kasus tersebut. Namun, masih belum mendapatkan respon. (bp/gk)













