TINDAK LANJUT LAPORAN: Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. (kiri) dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (kanan).
DENPASAR, Balipolitika.com– Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si. sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terhitung sejak Kamis, 1 Februari 2024 direspons Polda Bali.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan secara profesional pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan terhadap senator kelahiran 23 Agustus 1980 pemeraih 742.718 suara di Pemilu 2019 itu.
Sembari menegaskan Polda Bali tidak memiliki kapasitas untuk berkomentar terkait pemecatan Arya Wedakarna, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menggarisbawahi bahwa pihaknya hingga Jumat, 2 Februari 2024 belum mendapatkan kejelasan terkait pemberhentian tetap oleh Badan Kehormatan DPD RI tersebut.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan tidak merinci satu per satu laporan yang menyeret nama Arya Wedakarna, namun ia menyebutkan jumlahnya lebih dari satu laporan.
“Terakhir ada satu laporan terhadapnya. Ya itu dia, tugas polisi kalau ada laporan, kita tindak lanjuti,” ucap Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat, 2 Februari 2024.
Polda Bali imbuhnya juga siap mendalami laporan di Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Bali terkait Arya Wedakarna.
“Ya, laporan itu masih didalami juga,” urainya sembari menjelaskan Polda Bali siap menjaga stabilitas keamanan jika ada aksi demonstrasi untuk membela Arya Wedakarna maupun sebaliknya terkait pelaporan sang senator di Polda Bali pasca hak imunitasnya hilang.
“Ya, kembali lagi tujuan utamanya adalah keamanan dan Bali tetap kondusif,” tegasnya.
Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menambahkan Polda Bali sudah memanggil beberapa saksi terkait laporan terhadap Arya Wedakarna. (bp/sat)