MERASA DIZALIMI: Tim Gopta Law Firm saat mendampingi korban kasepekang melapor ke Polda Bali, Rabu, 14 Agustus 2024. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Sungguh malang nasib INS, 69 tahun dan keluarganya (2 KK), diduga menjadi korban kasepekang (hukuman adat) di Banjar Dinas Kemuda Loka, Desa Telaga Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, berusaha mencari keadilan dengan melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali, pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Koordinator tim kuasa hukum INS selaku Pelapor dari Gopta Law Firm, Kadek Eddy Pramana kepada awak media menjelaskan kliennya diduga mengalami tindakan kasepekang dan pengusiran yang dikomandani oleh empat oknum warga di Desa Telaga, Busungbiu, yakni: WBA, IKM, IMA, dan KA.
“Jadi ini menjadi upaya perampasan hak dan kemerdekaan seseorang. Padahal permasalahan ini sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena ada nuansa penyalahgunaan wewenang dari keempat oknum yang memiliki kuasa di desa adat tersebut, sehingga mengarah kepada tindak pidana atau diduga main hakim sendiri,” ungkap Eddy didampingi Nyoman Agus Trisnadiasa, dan kawan-kawan.
Empat oknum yang diduga mendalangi kasepekang terhadap INS dan keluarga tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali.
“Kami juga sudah melakukan upaya mediasi melalui pihak ketiga, yakni mediasi lewat Majelis Desa Adat (MDA, red) Bali, tetapi karena ini sudah menyangkut hak-hak kemerdekaan seseorang (INS, red), sehingga kami akhirnya memilih untuk menempuh upaya hukum negara, tepatnya dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.
Ia juga sempat menceritakan secara singkat kejadian tersebut, pada 15 April 2024, 20 April 2024, dan 29 Juni 2024, yang mana kesalahpahaman menjadi pemicu utama kliennya menjadi korban kasepekang, meluas dan berdampak ke keluarga lainnya yang tinggal di Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
“Sebenarnya kejadian yang dialami kliennya (2 KK, red) tidak ada kaitan dengan permasalahan yang disampaikan oleh pengurus desa adat. Tapi, yang disanksi hukuman adalah keluarga (2 KK, red), artinya masalah ini orang di luar desa. Memang masih ada hubungan keluarga, tetapi yang bersangkutan (oknum, red) sudah tidak lagi warga di Desa Telaga, tapi warga di Desa adat Tianyar,” jelasnya.
Selanjutnya, INS menjadi korban pengusiran yang dikomandani oleh oknum yang dilaporkan WBA, IKM, IMA, dan KA, mereka juga diduga melakukan pengembokan tempat usaha warung dan pemutusan aliran air minum keluarga INS, akibatnya menimbulkan kekhawatiran dan akhirnya pelapor pulang ke rumah mertua, sebagian keluarga juga tinggal di Denpasar pasca kejadian tersebut.
“Masih belum tahu pokok permasalahan, karena yang diusir bukan orang yang melakukan. Klien kami meski tidak melakukan (tidakan pelanggaran, red), klien kami sudah sebelumnya berupaya damai dengan minta maaf door to door dan juga lewat paruman. Sayangnya upaya klien saya ini tidak membuahkan hasil yang baik,” katanya.
Eddy menambahkan, upaya pengusiran dengan massa dilakukan dan disaksikan aparat kepolisian, sementara upaya adat tidak ada lagi dilakukan pihaknya, mengingat kasus yang dialami kliennya tidak masuk ke ranah adat lagi, tetapi dianggap sudah masuk hukum negara.
“Karena menggunakan massa, klien kami (INS, red) mengalah. Kami akan memberikan pembelajaran terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan sewenang-wenang tersebut, yakni main hakim sendiri. Di sini, kami harap menjadi pelajaran kepada oknum-oknum yang memiliki kekuasaan di desa adat agar berhati-hati dalam menerapkan hukum adat, khususnya kasepekang yang dilakukan secara sewenang-wenang, sebagaimana dialami klien saya,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan Nomor: STTLP/B/579/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, pihaknya melakukan laporan atas dugaan tindak pidana bersama-sama merampas kemerdekaan seseorang dan atau sengaja menghasut pihak lain untuk melakukan suatu perbuatan pidana atau dan atau tanpa hak menyebarkan berita yang menyesatkan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan tujuan menyerang kehormatan dan nama baik dan atau memasuki pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP. (bp/gk)