PEMETAAN KERAWANAN: Identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024
BADUNG, Balipolitika.com- Bawaslu Kabupaten Badung dalam upaya melaksanakan pencegahan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu Republik Indonesia.
a. Peta Kerawanan Pemilihan Tahun 2024
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan terhadap data IKP Tahun 2024 dapat ditarik kesimpulan bahwa dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam IKP Tahun 2024, terdapat 7 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Badung.
b. Analisis Kerawanan Pemilihan Tahun 2024
Berdasarkan skor pada 7 indikator kerawanan dan kejadian khusus/catatan yang terjadi pada Pemilu 2024 di Kabupaten Badung diatas, dapat dianalisis isu- isu dan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024. Isu-isu yang menjadi rawanan diantaranya:
* 1) Pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan
* 2) NetralitasASN
* 3) Pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu
* 4) Proses pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai peraturan
* 5) Hakuntukmemilih
* 6) Keberatan saksi Partai Politik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilihan
* 7) Pelaksanaan kampanye tidak sesuai ketentuan
Setelah adanya isu-isu yang dianggap berpotensi terjadi pada pemilihan
tahun 2024, bisa dikerucutkan lagi pada tahapan mana isu tersebut kemungkinan
INDIKATOR terjadi.
Dari hasil Analisa tersebut dapat disampaikan tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam pemilihan tahun 2024 diantaranya pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, dana kampanye, logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Penentuan isu-isu dan tahapan yang dianggap rawan sebagaimana diatas didasarkan atas kejadian pada pemilu/pemilihan yang lalu diantara rentang tahun 2017 s.d 2020. Kejadian tersebut dapat dijabarkan sebagaimana berikut:
1. Isu Pengadaan dan Pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan Pengadaan dan Pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan menjadi isu yang rawan dikarenakan hal ini terjadi pada Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung Dimana terdapat Logistik yang tertukar antar Dapil dan antar TPS sehingga menyebabkan pemungutan suara menjadi terganggu
2. Isu Netralitas ASN Ketidaknetralan ASN pernah terjadi pada Pilkada Badung tahun 2020 pada tahapan Pencalonan Dimana terdapat 2 orang ASN Pemda Badung berpolitik praktis ikut serta saat pendaftaran calon ke KPU Kabupaten Badung
3. Isu Pelanggaran Kode Etik oleh Penyelenggara Pemilu Pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu menjadi rawan karena hal ini terjadi di Kabupaten Badung pada Pilkada Bali tahun 2018
4. Isu Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan menjadi isu yang rawan dikarenakan hal ini terjadi pada Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung dimana terdapat penghitungan suara ulang di beberapa TPS
5. Isu hak untuk memillih Hak untuk memilih menjadi isu yang rawan dikarenakan pada pemilihan Pemilu tahun 2020 masih terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT namun belum perekaman KTP-el atau biasa disebut sebagai penduduk potensial pemilih belum perekeman KTP-el. Selain itu, pada Pemilu 2024 terdapat pemilih TMS yang masih terdaftar dalam DPT maupun sebaliknya
6. Isu Keberatan dari saksi Partai Politik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilihan Keberatan dari calon terhadap hasil penyelenggaraan pemilihan menjadi isu yang rawan dikarenakan hal ini terjadi pada Pemilu tahun 2019 Kabupaten Badung dimana terdapat saksi Partai Politik yang keberatan terhadap hasil/validasi data penghitungan suara di TPS 17 Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta
7. Isu Pelaksanaan Kampanye tidak sesuai ketentuan Isu pelaksanaan kampanye tidak sesuai ketentuan menjadi isu yang rawan dikarenakan terdapat metode kampanye yaitu pemasangan APK yang melanggar pada Pilkada Badung tahun 2020 sebanyak 278 buah dan Pemilu tahun 2019 sebanyak 73 buah
7 (tujuh) Isu tersebut diatas dianggap isu rawan yang akan muncul kembali pada pelaksaan Pemilihan tahun 2024, namun tidak menutup kemungkinan adanya isu-isu baru yang muncul pada proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini.
c. LangkahAntisipasi(MitigasidanPencegahan)
Salah satu tujuan dilakukannya pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 adalah tentunya untuk:
1. Melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024
2. MelakukanpemetaankerawananPemilihan2024denganmengidentifikasiisu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024
3. MenjadikanhasilpemetaankerawananPemilihan2024sebagaibasisstrategi pencegahan Dengan adanya 7 (tujuh) isu yang dianggap rawan pada Pemilihan Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Badung melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan yang dilakukan dengan berbagai metode.
Berdasarkan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yang telah dilakukan sebagaimana diatas yang datanya bersumber dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 dan Kejadian Khusus/Catatan yang terjadi pada Pemilu 2024, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat 7 (sembilan) isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, diantaranya:
* 1) Pengadaan dan pendistribusian logistik tidak sesuai ketentuan
* 2) NetralitasASN
* 3) Pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu
* 4) Proses pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai peraturan
* 5) Hakuntukmemilih
* 6) Keberatan saksi Partai Politik terhadap hasil penyelenggaraan Pemilihan
* 7) Pelaksanaan kampanye tidak sesuai ketentuan
2. Dari hasil pemetaan kerawanan yang telah dilakukan dapat ditentukan langkah
antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran pada pemilihan Tahun 2024, yaitu diantaranya:
* 1) Menyampaikan imbauan kepada semua pihak
* 2) Melakukan Rapat Koordiansi dengan stakeholder terkait
* 3) Melakukan sosialisasi secara massif
* 4) Melakukan Patroli Pengawasan.(bp/luc/ken)