RAPAT PLENO: Suasana menegangkan Rapat Pleno DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Kamis, 25 Juli 2024.
TABANAN, Balipolitika.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengadakan Rapat Pleno pada Kamis, 25 Juli 2024, pukul 16.00 Wita di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.
Rapat ini membahas tindakan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri, I Nyoman Mulyadi, S.H. yang mendaftarkan sebagai Calon Bupati Tabanan melalui DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., dan dihadiri oleh seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan.
Pihaknya menyatakan I Nyoman Mulyadi, S.H. mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Tabanan dengan didukung oleh pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Golkar Provinsi Bali.
Selain itu, I Nyoman Mulyadi sebelumnya pernah mengadakan demonstrasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Untuk itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan memutuskan I Nyoman Mulyadi melakukan sejumlah pelanggaran.
Pertama, pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
Tindakan I Nyoman Mulyadi, S.H. dinilai melanggar Anggaran Dasar (AD) partai, khususnya Pasal 18 huruf (c) dan (d) serta Pasal 22 huruf (c) dan (h).
Ia juga melanggar Pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai.
Kedua, pemanggilan untuk klarifikasi, yakni DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan telah mengirimkan surat panggilan kepada I Nyoman Mulyadi, S.H. pada 28 Juni 2024 untuk meminta penjelasan terkait tindakannya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian klarifikasi kedua pada 1 Juli 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan kembali mengirimkan panggilan klarifikasi terkait pendaftaran I Nyoman Mulyadi, S.H. di DPD Partai Golkar Provinsi Bali.
Namun, panggilan ini juga tidak diindahkan tanpa ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan sehingga sesuai mekanisme yang berlaku, sanksi disiplin partai harus ditegakan sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) AD partai; pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi.
Berdasarkan Pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.
Di kesempatan itu juga diputuskan, untuk menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemberhentian I Nyoman Mulyadi, S.H. sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.
Pihak DPC juga mengusulkan I Made Supartha, S.H., M.H., M.Bi. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kediri.
Di samping itu, usulan pemberhentian keanggotaan juga diteruskan mengingat ketentuan AD/ART partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP Partai.
Oleh karena itu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan mengusulkan pemberhentian I Nyoman Mulyadi, S.H. dari keanggotaan partai.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tabanan I Nyoman Arnawa menegaskan rapat pleno tersebut memutuskan mengusulkan I Nyoman Mulyadi, S.H. untuk dipecat sebab yang bersangkutan sudah melanggar aturan partai.
“Usulan ini sudah diteruskan ke DPD dan DPP. Masalah tindakan sanksi tegas apa keputusan DPP. Namun DPC PDIP Tabanan sudah final mengusulkan Nyoman Mulyadi untuk diberhentikan atau dipecat sebagai kader partai,” kata Arnawa.
Imbuhnya, berita acara ini disusun sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan meminta DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. (bp/ken)