Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Eks Napi Pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja, Bule Turki dideportasi

DEPORTASI: Warga negara asing (WNA) asal Turki dideportasi karena menjadi eks narapidana Pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja.

 

BADUNG, Balipolitika.com– 25 September 2023, Rudenim Denpasar, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mendeportasi Warga negara asing (WNA) asal Turki karena menjadi eks narapidana Pembobol ATM dan Kepemilikan Ganja. WNA Berinisial AOA telah memasuki wilayah Indonesia seorang diri pada tahun 2016 sebelum terlibat kasus.

AOA diketahui terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang terbongkar setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di TKP Jalan Suli Denpasar.

Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang.

Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong.

Pihak kepolisian setempat membenarkan penangkapan dua tersangka turis Turki.

Pihaknya menduga, kedua pelaku merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM.

Dalam kasus yang berbeda terkait kepemilikan ganja AOA mengaku membeli ganja tersebut dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya sekitar 6 tahun lalu dan 8 bulan lalu dengan barang bukti kepemilikan ganja seberat 30 gram.

Akhirnya AOA di tahan di Rumah Tahanan Negara Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah menjalani masa pidana, Rumah Tahanan Negara Bangli selanjutnya menyerahkan AOA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian, namun dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, akhirnya menyerahkan AOA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah AOA didetensi selama 25 hari.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu menyebutkan bahwa pendeportasian dilakukan demi menjaga keamanan Indonesia dikarenakan WNA nakal tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai kedunya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.

AOA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (nik/bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!