DENPASAR, Balipolitika.com– Pelaku penusukan dua remaja berinisial DH (18 tahun) dan RJ (19 tahun) di Jalan Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kamis, 2 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita ditangkap polisi.
Indra Gunawan (24 tahun), lelaki asal Desa Manggemanggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat diringkus tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Jumat 3 Januari 2025 sekira pukul 03.00 bersama barang bukti gunting yang digunakannya saat beraksi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan usai menerima laporan bernomor LP-B/04/I/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar, 2 Januari 2025, tim melakukan olah TKP hingga keberadaan pelaku terendus.
Indra Gunawan diketahui sempat minum di Kafe Rindu, Jalan Danau Tempe dan terpantau kabur ke kampung halamannya, Kota Bima, NTB, melalui Pelabuhan Padang Bai.
Pantang target lepas, Polsek Densel tancap gas berkoordinasi dengan Polsek KP3 Lembar, Polres Lombok Barat dan Polda NTB, sehingga Indra Gunawan diamankan tanpa perlawanan saat turun dari kapal di Pelabuhan Lembar.
“Diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP I Ketut Sukadi, Sabtu, 4 Januari 2025.
Indra Gunawan pun mengakui perbuatannya dan mengaku menusuk RJ dan DH pada bagian punggung.
Menariknya, Indra Gunawan mengaku penusukan itu dilakukan untuk melampiaskan kekesalan lantaran jengkel dengan Restri yang tidak sabar meminta pembayaran minuman.
Usai beraksi, Indra Gunawan mengaku melarikan diri ke mess di daerah Tabanan dan membuang barang bukti di Tabanan.
Terjerat Pasal 351, Indra Gunawan juga mengaku beraksi seorang diri karena di bawah pengaruh minuman beralkohol. (bp/sat/ken)