Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Membangun di Tanah Pemberian Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, Kantor LABHI Bali Disegel

Anak Raja Denpasar Dipolisikan

TUTUP JALAN: Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar dihadang Feroza bernomor polisi DK 448 GK.

 

DENPASAR, Balipolitika.com- Sejumlah pria berbadan kekar nekat menutup paksa Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar.

Akibatnya putra Raja Denpasar bernama Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat alias Turah Mayun dilaporkan ke polisi.

KPU Kabupaten Gianyar KPU Kabupaten Gianyar

Diduga Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat merupakan dalang aksi teror tersebut. Hal ini diperkuat oleh pengakuan pria berbadan kekar yang sekitar sebulan telah menyantroni Kantor LABHI Bali pasca dipelaspas, Jumat, 19 Mei 2023.

Penutupan paksa Kantor LABHI Bai ini dipicu mobil Feroza dengan plat nomor polisi DK 448 GK yang diparkir di depan gerbang sekaligus menghalangi akses keluar masuk.

Salah satu staf LABHI Bali sempat menanyakan alasan mobil tersebut diparkir menghalangi akses jalan. Pria berbadan kekar menjawab atas perintah dari Turah Mayun, yakni nama panggilan Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat yang merupakan putra Raja Denpasar.

Mendapat ancaman seperti itu, staf kantor LABHI Bali langsung menghubungi I Made “Ariel” Suardana, sosok yang sangat intens berstatement terkait dugaan korupsi SPI yang terjadi di Universitas Udayana.

Ariel pun bergegas ke kantor LABHI Bali namun dua pria kekar itu menghilang. Selanjutnya pemilik kantor mencari pengelola kawasan yang bernama Inti.

Tiga jam kemudian istri pemilik kantor yang bernama Ni Ketut Novianti berhasil bertemu dengan Inti.

Dalam pembicaraan tersebut, terlapor mengatakan ada uang untuk upacara ngaben, urusan selesai.

Dikatakan, kalau Novianti berani mengeluarkan mobil itu, Inti dan Turah Mayun (kedua terlapor, red) akan merusak dan membakar kantor tersebut.

Mendapat ancaman itu, Novianti pun ketakutan. “Ini mereka berperilaku layak premanisme,” ucap Made “Ariel” Suardana, Minggu, 16 Juli 2023.

Ariel pun mendatangi Turah Mayun (terlapor) di Puri Satria dengan menanyakan maksud penempatan kendaraan tersebut.

Dengan jawaban yang sama bahwa mobil akan dikeluarkan apabila sudah ada win-win solution dari Inti (terlapor) agar ada biaya untuk pengabenan.

Merasa dirinya diperas akhirnya pemilik kantor resmi melaporkan keesokan harinya ke Polresta Denpasar sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: 120/V/2023/ SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK DENTIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 20 Mei 2023.

Laporan ini awalnya di Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, selanjutnya perkara tersebut diambil alih Polresta Denpasar dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Bukannya terlapor menyadari kesalahannya, namun pada 23 Mei 2023 terlapor kembali berulah dengan mengerahkan sejumlah preman dan tukang-tukang yang bekerja di sana untuk menyegel secara permanen kantor tersebut.

Mereka menggunakan kayu dan papan sehingga kantor tidak bisa difungsikan kembali. Sebulan telah disegel, pemilik mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1.000.000.000 lebih dan berakibat berhentinya operasional kantor yang sebelumnya sudah berjalan.

Kini pemilik mengaku kembali menempati kantor lamanya.

Selain kerugian materiil disertai adanya ancaman menyebabkan para staf yang bekerja mengalami ketakutan, kekhawatiran dan trauma.

Dalam kesempatan tersebut Made “Ariel” Suardana meminta Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar (Kapolersta) untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Tentunya atas aksi premanisme, pemerasan, pengancaman, dan perbuatan lainnya,” papar Made “Ariel” Suardana.

Pihaknya menyatakan di era Bali yang bebas dari aksi-aksi premanisme, kejadian ini dapat menurunkan citra Bali yang sebelumnya hampir pulih.

Ariel mengaku tidak pernah berurusan dengan preman itu dan tidak ada memiliki masalah apa pun karena tanah yang diperolehnya didapat dari perolehan hak sesuai dengan perjanjian tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh para terlapor.

“Sehingga tidak ada alasan terlapor meminta-minta uang dengan dalih biaya ngaben yang tidak ada hubungan dengan dirinya,” tegasnya.

Selain terlapor yang menandatangani perjanjian tersebut, perjanjian itu juga ditandatangani oleh ayah terlapor yang bernama Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan, SH, (Tjokorda Ngurah Mayun Samirana, SH).

Diketahui Polresta Denpasar telah mengeluarkan statement resmi menyikapi kasus ini. (sat/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!