Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Hukum & Kriminal

Minta Maaf, Dosen Cabul Tebar Senyum Manis di Kantor Polisi

SAKIT JIWA?: Dr. Putu Agus Ariana, S.Kep., M.Si., eks dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng tersenyum manis di Mapolres Buleleng, Selasa, 9 Mei 2023.

 

BULELENG, Balipolitika.com– Kejiwaan Dr. Putu Agus Ariana, S.Kep., M.Si. sepertinya harus diperiksa. 

Pasalnya, dosen yang dipecat secara tidak hormat dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng oleh Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan Singaraja-Bali (YKWK-SB) lewat Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) nomor 008/YKWK-SB/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 masih bisa menebar senyum manis di hadapan aparat kepolisian dan awak media, Selasa, 9 Mei 2023. 

Tak sedikit pun terbersit penyesalan dosen berkualifikasi doktor alias S3 Ilmu Kedokteran jebolan salah satu kampus ternama pada Maret 2023 lalu. 

Meski demikian sosok pemilik akun YouTube Ners Ariana dan piawai bernyanyi menyatakan penyesalan di hadapan Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana.

“Pada kesempatan ini, yang pertama, saya menyesal atas kejadian ini,” ucap Putu Agus Ariana.

Ia pun menyatakan permohonan maaf kepada korban berinisial D yang nota bene adalah mahasiswanya sendiri dan keluarga korban. 

“Yang kedua, kepada korban dan keluarga korban, saya secara pribadi dan juga keluarga, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan,” sambungnya.

Menariknya, Putu Agus Ariana mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatan bejat yang dilakukannya termasuk menerima konsekuensi hukum yang dijatuhkan kepadanya.

“Yang ketiga, saya akan bertanggung jawab dan menaati semua prosedur hukum yang berlaku yang sedang saya jalani. Itu saja yang bisa saya sampaikan. Semoga kebaikan datang dari segala penjuru,” tutupnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan PAA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Selain karier sebagai dosen Jurusan Ilmu Keperawatan di Stikes Buleleng sejak 2017 kandas, pria bergelar doktor ilmu keperawatan yang baru lulus ujian disertasi awal tahun 2023 itu juga dipastikan tidak mendapatkan pendampingan hukum dari tempatnya bekerja.  

Sementara itu, Ketua Stikes Buleleng Dr. Ners. I Made Sundayana, S.Kep., M.Si. mengatakan perbuatan PAA sangat berat dan tidak bisa ditoleransi. (bp)

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!