BADUNG, Balipolitika.com– Sudah jelas-jelas salah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ternyata ratusan warga melaporkan Pemerintah Kabupaten Badung atas pembongkaran 48 bangunan pariwisata di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Senin, 21 Juli 2025.
Ketua Kelompok Pedagang Pantai Bingin, Nyoman Musadi mengatakan pihaknya bersama seluruh pedagang Pantai Bingin sudah berusaha menempuh berbagai cara untuk menyelamatkan bangunan.
Dikatakan bahwa kelompoknya pernah beraudiensi dengan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa untuk meminta agar hal ini diselamatkan.
Namun ditolak mentah-mentah dan Bupati Badung tegas tidak memberi sinyal mengabulkan aspirasi pedagang.
Upaya lain adalah gugatan ke PTUN Denpasar yang sudah diregistrasi, namun pemerintah tetap bongkar.
“Karena sudah dikenal oleh turis dan kami tahu bahwa itu tanah negara, maka tahun 2002 kami pernah mengajukan permohonan kepada Pemkab Badung untuk mengelola tanah negara demi kesejahteraan masyarakat. Namun tidak direspons. Sekarang sudah berkembang pesat, malah dibongkar, tanpa solusi dan kompensasi,” ujarnya, Senin, 21 Juli 2025.
Musadi juga membantah jika berbagai usaha pariwisata di Pantai Bingin dikuasai asing.
“Saya pastikan tidak ada WNA yang menguasai Pantai Bingin. Yang ada adalah malah mereka ikut membangun. Ikut menyumbang dana. Keuntungan dibagi. Namun penguasaan usaha tetap warga lokal,” dalihnya.
Merespons upaya hukum yang ditempuh warga, Bupati Badung mengatakan dirinya sangat siap menghadapi laporan tersebut.
“Setiap warga negara punya hak, equality before the law, di depan hukum semua sama. Jadi sekarang ini siapa pun yang merasa keberatan silakan! Uji materiil itu ada di ruangan peradilan. Karena ini menyangkut produk tata usaha negara, uji materiilnya ada di peradilan tata usaha negara. Oleh karena itulah kami menunggu di peradilan tata usaha negara untuk gugatan yang disampaikan oleh masyarakat,” ungkap Adi Arnawa.
Meski telah dilaporkan ke PTUN Denpasar, Adi Arnawa memastikan Pemkab Badung sama sekali tidak menutup pintu dialog.
Ia menggarisbawahi bahwa tindakan tegas pemerintah semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya anak cucu ke depan sehingga pelanggaran di depan mata harus ditindak tegas.
“Ini tempat harus kita jaga bersama. Kalau ternyata tempat ini berpotensi menarik keuntungan atau mungkin kesejahteraan buat masyarakat kenapa tidak? Tapi dengan pola-pola yang tidak melanggar aturan. Nah inilah yang kita akan duduk bersama dengan masyarakat agar bagaimana caranya biar tidak bias berita ini. Tidak ada itu pemerintah melakukan pembongkaran dengan memarginalkan karyawan, tidak ada seperti itu,” tegas Adi Arnawa.
“Pemerintah semata-mata melakukan edukasi agar jangan sampai pelanggaran terjadi dan itu dijadikan satu justifikasi untuk menjadi sebuah kebenaran bahwa kami tidak membela para pekerja, budaya seperti ini harus kita ubah,” sambungnya. (bp/ken)













