BULELENG, Balipolitika.com– Bocor ke publik, sebuah video syur alias wik-wik berdurasi 6 menit 50 detik mencuri perhatian publik, Senin, 23 Juni 2025.
Publik mulai mereka-reka sosok perempuan dengan ciri khas tato kupu-kupu di atas dada kiri yang beradegan panas lalu dengan sadar merekam tayangan layak sensor tersebut.
Usut punya usut, perempuan bertato kupu-kupu hitam di atas dada kiri itu diketahui berasal dari Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
“Berinisial RP, sekolah SMA dan SMP di Buleleng Timur,” ucap sumber menjelaskan identitas si perempuan.
Diduga kuat, sosok pria dalam video syur alias wik-wik 6 menit 50 detik juga berasal dari Provinsi Bali mengingat terdapat foto di mana keduanya mengenakan pakaian adat madya khas Pulau Dewata.
Berdasarkan dialog yang dilakukan oleh pasangan tersebut, kuat dugaan keduanya merupakan warga Bali.
Belum diketahui apakah rekaman video yang tampak sengaja direkam oleh si laki-laki dikomersialkan alias dijual atau untuk kepentingan pribadi.
Hubungan antara sepasang insan dimabuk asmara itu juga belum diketahui apakah merupakan suami-istri sah atau bukan.
Saat berusaha ditelusuri, media sosial si perempuan bertato kupu-kupu ini dikunci.
Selain dialek atau logat bicara, dugaan bahwa si perempuan adalah warga Bali diperkuat oleh benang tridatu di pergelangan tangan kanannya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus serupa, yakni kasus kebaya merah, kala itu, Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu menjelaskan bahwa AH menjual konten dewasa yang diproduksi bersama ACS.
Tak main-main AH dan ACS memproduksi 92 video porno dan 100 foto dewasa.
Ini dijual kepada pelanggan dengan harga baragam.
Khusus video kebaya merah berdurasi 16 menit, dibanderol senilai Rp750 ribu.
Endingnya mereka pun dijebloskan ke penjara setelah diadili di persidangan.
Dalam sidang, dua terdakwa kasus video porno kebaya merah, yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti divonis berbeda.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun dan 2 bulan, dan terdakwa 2 dengan pidana selama 1 tahun dan denda masing-masing Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti masing-masing kurungan selama 2 bulan,” kata hakim Ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya, Selasa, 29 Agustus 2023 silam di Pengadilan Negeri Surabaya. (bp/tim)