Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

“Sekda Rasa Bupati” Adi Arnawa Perjuangkan Legalitas KBS

BERKEKUATAN HUKUM: Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa bersama Kajari Badung Imran Yusuf saat rakor program prioritas Pemkab Badung di Kantor Kejari Badung, Mengwi, Rabu (16/3/2022).

 

MANGUPURA, Balipolitika.com- Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa didampingi Kadis Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta dan Kabid Pelayanan Kesehatan, Diskes dr. Ni Luh Ayu Ratnawati melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf. Turut hadir Kasi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi di Kantor Kejari Badung, Mengwi, Rabu (16/3/2022).

Rapat koordinasi tersebut guna memohon pendapat hukum alias legal opinion terkait dengan program prioritas Pemkab Badung yaitu Program Jaminan Kesehatan, Krama Badung Sehat (KBS) yang belum bisa direalisasikan, karena kodefikasi belanja integrasi KBS sebagai jasa pelayanan kesehatan di luar tanggungan BPJS tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Adi Arnawa menerangkan bahwa pertemuan dengan Kejari Badung ini terkait dengan permohonan Pemkab Badung kepada Kejari berkenaan program strategis Bupati Badung yaitu program Krama Badung Sehat yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan krama badung. Dalam hal ini pemkab memohon kepada Kejari untuk memberikan legal opinion dalam rangka menyusun secara substansi regulasi dari KBS tersebut.

“Mudah-mudahan hasil dari pendampingan ini nanti, kita berharap bahwa apa yang menjadi kebijakan Bapak Bupati melalui program KBS bisa berjalan normal kembali tanpa melanggar satu ketentuan yang berlaku,” tambah Adi Arnawa seraya mengharapkan dalam waktu cepat regulasi itu akan bisa diwujudkan sehingga dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan program KBS di tahun 2022.

Sementara itu, Kajari Badung Imran Yusuf dan jajaran secara prinsip akan berusaha melakukan harmonisasi dan memberikan pendapat hukum sesuai dengan apa yang menjadi tujuan Pemkab Badung berkaitan dengan program KBS. Hal ini sebagai salah satu bentuk pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami menyambut baik dan mendukung apa yang menjadi tujuan dari Pemkab Badung. Dan kami siap memberikan pendapat hukum, mengingat bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan pertimbangan hukum kepada masyarakat dan berharap program KBS dapat berjalan dengan baik demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Badung,” ujarnya. (dah/bp)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!