Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

Pemerintahan

Sehari Setor Rp110.000, Jukir di Denpasar Raup Rp7,2 Juta Sebulan

Lampaui UMK, Kalahkan Gaji ASN

TARIF NAIK: Suasana parkir di salah satu sudut Kota Denpasar. Tampak seorang petugas parkir Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) merapikan sepeda motor masyarakat. (foto istimewa)

 

DENPASAR, Balipolitika.com Kabar bahagia dirasakan para juru parkir di Kota Denpasar seiring penyesuaian tarif parkir per 1 Mei 2024 yang diumumkan Pemerintah Kota Denpasar melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) baru-baru ini.

Penyesuaian tarif parkir yang ditetapkan setelah melalui kajian LPPM Universitas Udayana ini diharapkan sejalan dengan peningkatan pelayanan parkir sehingga dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat. 

Penegasan itu disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan saat menemui perwakilan petugas parkir se-Kota Denpasar di Kantor Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Selasa, 30 April 2024 lalu. 

Beber I Kadek Agus Arya Wibawa kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. 

Adapun penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar. 

Penyesuaian parkir di Kota Denpasar ini baru dilakukan setelah 5 tahun belum pernah dilakukan penyesuaian tarif parkir.  

“Sudah 5 tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain kan sudah ada penyesuaian,” ujar Wakil Wali Kota Denpasar. 

Pihaknya menghimbau kepada juru parkir (jukir) untuk terus semangat memberikan pelayanan parkir dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat sehingga pelayanan perparkiran di Kota Denpasar dapat terus dioptimalkan. 

“Kita harapkan dengan naiknya tarif parkir, harus memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat. Para juru parkir merupakan implementasi dari Pemkot Denpasar, untuk itu mari bersama memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya sembari memberi semangat kepada jukir.

Di sisi lain, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, Nyoman Putrawan menjelaskan kenaikan tarif parkir ini dilaksanakan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud. 

Hal ini sebagai tindak lanjut rencana penyesuaian ini dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di mana, tarif parkir yang baru yakni bus atau truck sebesar Rp30.000, mobil box sebesar Rp8.000, kendaraan roda empat sebesar Rp3.000 dari Rp2.000, dan sepeda motor sebesar Rp2.000 dari Rp1.000. 

“Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut. Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial,” terang Putrawan

Terkait pelayanan petugas  parkir, lanjut Putrawan, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal. 

“Terkait pelayanan parkir, kami akan melakukan perbaikan, kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan,” imbuhnya. 

Menyinggung terjadinya kehilangan, pihaknya mengaku telah menyediakan asuransi sebagaimana yang tertuang dalam Perwali. 

Ganti rugi kehilangan akan diberikan untuk kehilangan utuh dan bukan sebagian dan bukan merupakan kelalaian. 

Putrawan menambahkan, pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat. Apabila ramai, namun tidak potensial, maka tetap tidak akan banyak mendapatkan parkir. 

“Kami juga menegaskan jika uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional,” ucapnya.

Pihaknya mengatakan, pada tahun 2023 lalu, pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp10 miliaran. 

Sementara untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp6 miliar lebih. Jumlah petugas parkir tepi jalan di Denpasar sebanyak 437 orang, dengan titik parkir sebanyak 450 titik.

Selain menuai apresiasi, jelang dua minggu penerapan tarif baru ini, tak sedikit pula masyarakat Bali, khususnya yang ber-KTP Kota Denpasar menyampaikan unek-uneknya di media sosial. 

“Di Indomaret dan Alfamart sudah jelas ada tulisan parkir gratis, tetapi faktanya tetap dipungut parkir. Lucunya tukang parkirnya pakai seragam resmi dari PD Parkir. Inilah yang banyak diprotes konsumen. Terus yang cuma narik di ATM 15 detik, tetap dipungut parkir. Terus yang lucu, ada banyak warung di sisi jalan yang sama, tetapi hanya beberapa warung yang konsumennya dipungut parkir, sedangkan warung di sebelahnya tidak dipungut parkir. Sebenarnya aturan tidak jelas ini berpotensi uang parkir banyak bocor,” keluh salah seorang warga Denpasar ditemui di lapangan.

Warga lain juga mengeluhkan hal serupa. “Ini bukan tentang bikin miskin atau tidak, tetapi lebih ke aturan dan etika. Kalau sudah jelas ada tulisan parkir gratis kenapa harus memaksakan diri jadi jukir di situ? Kalau memang resmi sebagai jukir, ya jalani pekerjaan itu secara profesional. Ada kendaraan datang, carikan tempat, diarahkan dan dibantu memarkirkan kendaraannya. Ketika keluar juga dibantu keluarkan kendaraan lalu bantu keluar jalan sampai aman keluar area parkir. Bukan kalau kendaraan datang nggak kelihatan batang hidungnya, andai pun ada tapi cuma diam saja. Giliran kendaraan sudah mau keluar area parkir, tiba-tiba datang minta ongkos parkir. Mari kita saling memahami. Saya tidak menyebut semua jukir di Denpasar begitu ya. Ada juga yang sangat profesional dan cekatan seperti jukir perempuan di Jalan Gatot Subroto Timur. Kalau nggak salah yang pernah nyaleg,” tandas warga yang enggan namanya ditulis.

Selain protes, ada juga yang bersyukur tarif parkir di Kota Denpasar dinaikkan. Ucapan syukur ini disampaikan oleh sejumlah orang yang memiliki teman seorang juru parkir lantaran mereka berpeluang ketiban untung akibat regulasi dimaksud. 

“Teman saya WY jadi tukang parkir di salah satu Indomaret yang kebetulan ramai. Sehari rata-rata dapat uang parkir Rp350.000, sedangkan dia hanya wajib setor sehari Rp110.000, sehingga per hari dapat Rp240.000 nett bersih. Dikali 30 hari ya sekitar Rp7.200.000 per bulan. Penghasilannya lebih besar dari honorer dan PNS dari hasil jadi juru parkir di Kota Denpasar,” ungkap warga tersebut sembari mengatakan jika jumlah setoran WY tak naik, maka dia berpeluang mengantongi Rp14 juta bersih sebagai juru parkir per bulan.

Berbanding 180 derajat, ada pula juru parkir yang bernasib apes lantaran bertugas tidak di lahan basah layaknya WY.

“Betul itu pengakuan polos tukang parkir yang pendidikan rendah jadi tanpa muatan politis dia bicara gitu. Tapi tidak semua tukang parkir sejahtera. Yang sejahtera itu yang dapat lahan basah macam WY di Indomaret. Banyak juga tukang parkir yang harus nombok karena penghasilannya di bawah target,” tutup sumber. (bp/ken) 

Berita Terkait

Baca Juga
Close
Back to top button

Konten dilindungi!