DENPASAR (BaliPolitika.Com)- Gubernur Bali Wayan Koster diminta menjelaskan rincian penggunaan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp764 Miliar yang bersumber dari realokasi anggaran dalam APBD Provinsi Bali Tahun 2020. Permintaan tersebut diutarakan Fraksi Gabungan NasDem, PSI dan Hanura DPRD Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (11/8).
Secara rinci hal itu tertuang dalam Pandangan Umum Faksi NasDem, PSI, dan Hanura DPRD Bali terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2020 yang dibacakan oleh Grace Anastasi Surya Widjaja. Fraksi Gabungan NasDem, PSI dan Hanura memandang perubahan dan refocusing anggaran adalah sesuatu yang tak terelakkan.
Pandemi Covid-19 berbarengan dengan penerapan Tata Kehidupan Bali Era Baru sejak 9 Juli 2020 wajib diikuti pergeseran anggaran dalam Perubahan APBD 2020. Baik antarkegiatan maupun antarjenis belanja serta penetapan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2019. “Di sisi lain, lanjut Grace, perlu ada penjelasan rincian pasca-dilakukan realokasi APBD 2020 sebesar Rp764 Miliar yang digunakan untuk penanganan Covid-19,” ungkap Srikandi PSI itu.
Politikus PSI yang duduk di Komisi II DPRD Bali ini mengatakan penggunan dana Rp764 Miliar harus tepat sasaran. Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster berkesempatan menanggapi permintaan Fraksi Gabungan NasDem, PSI dan Hanura ini dalam rapat Paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian jawaban gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi. (bp)