GATHERING: Giat media gathering oleh KPU Tabanan, pada Minggu, 25 Agustus 2024. (Sumber: Gung Kris)
TABANAN, Balipolitika.com- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengumumkan syarat pendaftaran bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XII/2024, Minggu, 25 Agustus 2024.
Dalam paparnya pada giat Media Gathering, Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra menjelaskan mengenai syarat ambang batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon adalah 8,5 persen dari total suara sah dalam Pemilu 2024.
“Penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah minimal 8,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024,” jelasnya.
Ia menerangkan, dari 18 partai politik (parpol) yang ikut serta dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Tabanan, hanya tiga partai yang memenuhi ketentuan yakni, PDI Perjuangan (PDIP) dengan 240.625 suara sah, Partai Golkar dengan 28.295 suara sah, dan Partai Gerindra dengan 28.261 suara sah.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabanan, A A Istri Bintang Juniantari menambahkan, KPU Tabanan telah menyesuaikan putusan MK dalam menetapkan syarat pendaftaran calon.
“Kami sekarang mempedomani putusan MK. Jadi, untuk persyaratan pendaftaran calon bupati ini mempedomani putusan MK,” tambahnya.
Penerapan syarat ini mulai dilakukan sejak KPU Tabanan menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024.
“Jadi ini dasar kami untuk melaksanakan tahapan. Karena tahapan terus berjalan, sementara PKPU masih dalam proses penyesuaian,” tegasnya.
Pihaknya siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tabanan 2024, dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Tabanan.
“Sosialisasi mengenai regulasi ini juga telah dilakukan kepada partai-partai politik peserta Pilkada di Kabupaten Tabanan,” lanjutnya.
KPU Tabanan berharap proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (bp/gk)