DENPASAR, Balipolitika.com– Memiliki luas hanya 5.780 km persegi, Provinsi Bali kini dikepung oleh taksi online bernomor polisi alias berplat luar non-DK.
Parahnya, plat non-DK yang beroperasi di Bali dan jelas-jelas melanggar regulasi ini kerap kali dikemudikan oleh masyarakat non-KTP Bali.
Sejatinya, tidak menjadi masalah jika penduduk non-KTP Bali mengemudikan kendaraan yang berplat sesuai daerah Bali, yakni DK karena pajaknya masuk ke kas daerah Bali.
Masalahnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak praktik nakal oknum driver online yang menggunakan nomor polisi palsu alias “DK gaib”.
Salah satu contoh nyata penggunaan “DK gaib” ini dialami langsung oleh Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta saat memesan kendaraan menggunakan aplikasi online, Sabtu, 14 Desember 2024.
“Plat terdaftar di aplikasi DK, namun yang datang berbeda, yaitu plat B dengan nomor dan huruf belakang sama. Ini bukti ada dugaan permainan koperasi dengan aplikator. Jangan-jangan hal ini bisa banyak terjadi sehingga harus ada penegakan hukum dari pihak kepolisian dan dinas perhubungan. Sebet yen tuturin (sedih kalau dibicarakan, red),” ungkap I Nyoman Parta.
I Nyoman Parta berharap aparat terkait segera bertindak dan menegakkan hukum sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kendaraan roda 4 yang dipesan staf I Nyoman Parta menggunakan aplikasi GrabCar berjenis Hyundai Stargazer bernomor polisi DK1438 DKW dengan nama driver tertera I Ketut XXX, namun mobil yang menjemput berplat nomor polisi B1438 DKW. (bp/ken)