BADUNG, Balipolitika.com – Janji pemerintah Kabupaten Badung, memberikan reward atau insentif kepada lanjut usia (lansia) berusia di atas 75 tahun sepertinya belum bisa terwujud cepat.
Sebab saat ini masih menggodok regulasi untuk memberikan santunan tersebut. Walau begitu, Pemkab Badung memastikan anggaran sudah akan siap di APBD tahun 2026 mendatang.
Santunan itu akan rilis dalam bentuk insentif atau reward (penghargaan). Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, belum lama ini mengakui, saat ini santunan untuk para lansia masih terkendala anggaran.
Pihaknya mengaku jika reward tidak bisa berkali-kali, sehingga regulasi perlu penggodokan.
“Jadi, ini berbentuk penghargaan, kalau penghargaan itu kan sekali tidak mungkin terus menerus jadi secara akumulasi. Misalnya berapa kita akan berikan lansia itu per bulan jadi akumulasi dan pemberian pada saat mereka berulang tahun,” ujarnya.
Adi Arnawa mencontohkan, misalnya bantuan Rp 1 juta per bulan, maka setiap ulang tahun lansia berhak mendapat Rp 12 juta sekali.
“Jadi pemberian sekali tidak terus menerus atau per bulan. Nah semua ini memang terkendala regulasi dan masih kita godok biar kita tidak salah,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Badung, dr. I Made Padma Puspita Minggu (9/11) mengakui jika dirinya bersama dengan Tim Bantuan Hukum Badung sudah pada tahap penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait pemberian insentif atau reward bagi lansia ini.
Namun karena regulasi teknis, Dinas Kesehatan terbatas kewenangannya dalam memberikan bantuan. Bahkan bantuan dana hanya boleh sekali.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Badung juga menyoroti program tersebut. Ketua Komisi IV, I Nyoman Graha Wicaksana meminta OPD terkait memaksimalkan regulasi, agar tidak menyalahi aturan
“Program ini masih dalam tahap penyempurnaan karena sempat terjadi peralihan kewenangan antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Ini harus pasti,” ucapnya.
Penyesuaian program tersebut sesuai arahan kementerian, yang menyatakan bahwa Dinas Kesehatan tidak boleh memberikan bantuan berupa reward.
“Sehingga kini kewenangan kembali ke Dinas Sosial. Ini memerlukan penyesuaian teknis agar program ini tetap sesuai arahan bupati dan tepat laksana di lapangan,” imbuh Graha. (BP/OKA)










