DENPASAR, Balipolitika.com– Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan faktur pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan informasi penting kepada masyarakat Indonesia.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP merinci 3 poin terkait informasi penting tersebut.
Pertama, berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen.
Kedua, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.
- Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan faktur pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.
- Faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual) dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Ketiga, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen, namun telanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut.
- Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual.
- Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak. (bp/ken)