UNGKAP: Sidang dugaan pemalsuan silsilah keluarga Jero Kepisah, dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa, (kanan) Kadek Duarsa selaku kuasa hukum terdakwa (kiri) A A Ngurah Oka menyampaikan hasil sidang. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Keberlanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret salah satu ahli waris keluarga Jero Kepisah, A A Ngurah Oka, selaku terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Menariknya, Kadek Duarsa, salah satu Kuasa Hukum terdakwa mengatakan fakta persidangan semakin mengungkap adanya rekayasa pidana yang diduga dilakukan oleh Pelapor Eka Wijaya dalam kasus ini, terlebih diketahui bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim.
Made Surawan, mantan Kelian Adat Banjar Suci, dalam keterangannya sebagai saksi kerap menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh Majelis Hakim maupun tim kuasa hukum terdakwa, saat ditanyai terkait pokok perkara ia mengaku tidak memahami alasan mengapa dirinya dipanggil oleh penyidik.
“Saksi tahu tidak kenapa saudara dihadirkan sebagai saksi di sidang ini?” tanya hakim.
“Sebelumnya saya tidak tahu, Yang Mulia. Setelah dipanggil kepolisian, barulah saya tahu bahwa ini terkait tanda tangan saya dalam silsilah AA Ngurah Made Biyota,” jawabnya.
Selanjutnya, saat ditanya mengenai sosok I Gusti Raka Ampug, Made Surawan kembali mengaku tidak tahu. Ia hanya mengenal A A Ngurah Made Biyota dan keturunannya.
“Kenal tidak dengan I Gusti Raka Ampug?” tanya hakim.
“Tidak, Yang Mulia. Saya hanya tahu AA Ngurah Made Biyota,” jawabnya.
“Tahu tidak apa kaitan silsilah yang dibuat AA Ngurah Made Biyota dengan perkara ini?” tanya hakim lagi.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” balasnya.
Untuk dapat diketahui masyarakat, I Gusti Raka Ampug adalah leluhur yang diklaim oleh pelapor, Eka Wijaya, sebagai pemilik tanah Jero Kepisah di Subak Kerdung Pedungan, Denpasar Selatan.
Klaim ini menjadi dasar bagi pelapor dan pihak lain yang diduga ingin merebut tanah tersebut.
Selaku kuasa hukum terdakwa, Kadek Duarsa menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan tindak pidana pemalsuan silsilah.
“Sampai saat ini belum ada saksi yang bisa membuktikan bahwa klien kami melakukan tindak pidana pemalsuan silsilah. Bahkan niatnya pun tidak terbukti. Namun, klien kami tetap menjadi terdakwa,” singgung Kadek Duarsa usai sidang.
Ia mengungkapkan bahwa banyak saksi yang membantah keterangannya sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Bahkan, beberapa saksi ingin mencabut BAP karena dianggap tidak sesuai dengan kenyataan.
“Hampir semua saksi membantah keterangan mereka dalam BAP. Ini semakin menunjukkan bahwa perkara ini dipaksakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun JPU menghadirkan puluhan saksi, hal itu tidak akan membuktikan bahwa Ngurah Oka bersalah dalam kasus ini. (bp/GK)