DENPASAR, Balipolitika.com– Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Timur menangkap pria asal Klungkung bernama Putu Gian Kusuma (24 tahun) di kediamannya, Batubulan, Gianyar, Senin 13 Januari 2025.
Pria penuh tato ini terekam CCTV mencuri genset dan tabung gas di Jalan Tegalsari, No. 5, Banjar Biaung Asri, Desa Kesiman Kertalangu Denpasar Timur, Sabtu 16 November 2024 lalu.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menyatakan aksi pencurian itu baru dilaporkan korban I Wayan Putu Sudarta (27 tahun) pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Berbekal bukti rekaman CCTV, korban menyebut Putu Gian Kusuma masuk ke dalam kos-kosan yang pintu gerbangnya tidak terkunci lalu mengambil barang-barang yang terdiri atas 1 unit genset merk multipro warna biru, 4 tabung gas elpiji 3 kg, dan 4 joran pancing berbagai merk hingga korban menderita kerugian sekitar Rp3 juta rupiah.
Korban I Wayan Putu Sudarta menyebut saat dirinya hendak jualan di pasar pada Sabtu, 16 November 2025 sekitar pukul 04.30 Wita, ia masih melihat barang-barang curian tersebut.
Korban pun mengaku pintu gerbang kos-kosan tersebut dalam kondisi tidak terkunci.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 07.00 Wita, I Wayan Putu Sudarta menerima telepon dari sang istri yang menerangkan bahwa sejumlah barang milik mereka dicuri.
Terkejut menerima kabar buruk tersebut, I Wayan Putu Sudarta pulang dan mendapati 1 unit genset merk multipro warna biru, 4 tabung gas elpiji 3 kg, dan 4 joran pancing berbagai merk dicuri; termasuk 1 tabung gas 3 kg milik tetangga kosnya.
Berdasarkan hasil analisa dan penyelidikan serta memeriksa keterangan saksi plus mengecek rekaman CCTV, terungkap Putu Gian Kusuma adalah tersangka pencurian tersebut.
Pria asal Klungkung ini ditangkap di rumahnya saat sedang santai di teras rumahnya di Batubulan, Gianyar, pada Senin 13 Januari 2024.
Putu Gian Kusuma mengaku beraksi sendirian pada Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 05.00 Wita dan mengambil genset, tabung gas 3 kg, dan joran pancing.
Barang-barang curian tersebut ia jual melalui postingan di marketplace seharga Rp400.000.
Tak hanya di satu tempat, Putu Gian Kusuma mengaku sebelumnya sukses beraksi di beberapa lokasi, antara lain Jalan Gumitir, Jalan Sedap Malam Gang Mawar, Jalan Siulan, dan Jalan Penatih, Denpasar Timur.
“Uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. (bp/sat/ken)