BADUNG, Balipolitika.com– Pemerintah Kabupaten Badung diduga mengabaikan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial.
Surat Edaran Kemendagri yang ditujukan kepada gubernur, pj gubernur, bupati, wali kota, pj bupati, dan pj wali kota itu menginstruksikan agar penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber anggaran lainnya ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024 karena berpotensi sebagai alat politik sesuai kesepakatan rapat dengan Komisi II DPR RI tanggal 12 November 2024.
Khusus di Bali, kecurigaan Kemendagri dan Komisi II DPR RI ini terbukti benar karena hibah yang bersumber dari APBD Badung, khususnya APBD Perubahan Kabupaten Badung 2024 diduga kuat digunakan untuk memenangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 02, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta.
Sesuai data yang diperoleh, diketahui para penerima hibah di APBD Perubahan Kabupaten Badung 2024 bergabung dalam sebuah grup WhatsApp berlogo Paslon Koster-Giri.
“Mohon kepala lembaga yang saya tambahkan di grup niki untuk tanda tangan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah pada hari Senin, 11 November 2024 dengan membawa materai 10.000 sebanyak 6 lembar cap atau stempel lembaganya. Dan lembaga dengan nomor SK 82.90.162.166 agar tanda tangan kwitansi serta membawa dokumen kelengkapan pencairan,” demikian bunyi arahan dari seseorang bernama dengan WhatsApp bernama Hibah Badung Sutama K-cunk.
Tampak di atas nama WhatsApp bernama Hibah Badung Sutama K-cunk ini tertera foto Koster-Giri yang merupakan gambar grup tersebut.
Dikonfirmasi terkait grup calon penerima hibah APBD Perubahan Kabupaten Badung Tahun 2024 yang menggunakan logo Paslon Koster-Giri, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna memilih “sakit gigi”.
Upaya konfirmasi yang dilakukan Redaksi Bali Politika sejak Jumat, 8 November 2024 hingga Minggu, 17 November 2024 tak kunjung dijawab.
Pesan WhatsApp Redaksi Bali Politika hanya dibaca oleh nakhoda Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna.
Diketahui, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bantuan sosial itu ditandatangani oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Mendagri, Jaksa Agung RI, Kapolri, Menteri Sekretaris Negara, Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu RI. (bp/tim)