DENPASAR, Balipolitika.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban menyasar alat peraga promosi kadaluarsa, pedagang kaki lima, hingga manusia silver, Senin, 11 Agustus 2025.
Sebanyak 91 alat peraga promosi kadaluarsa seperti spanduk, pamflet, dan baliho turut ditertibkan.
Selain itu, terdapat beberapa PKL dan manusia silver yang turut digiring ke Kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar.
Penerbitan juga dilakukan dalam rangka menciptakan suasana dan wajah kota yang lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat peraga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa, terdapat pula PKL dan manusia silver,” ungkapnya.
Bawa Nendra menambahkan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat peraga promosi lainya di fasilitas umum, termasuk PKL, dan aktivitas lainnya di tempat umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. (bp/ken)













