DUKUNG SUGAWA KORRY: Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bali masa bakti 2020-2025, Dr. drh. Komang Suarsana, MMA.
DENPASAR, Balipolitika.com– Silang pendapat antara Ketua DPD 1 Partai Golkar Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry, S.E., M.M., Ak., C.A., dan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Bali Nusra, Gde Sumarjaya Linggih berlanjut terkait posisi Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Bali di Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyongsong Pilkada Serentak 2024.
Terhangat, tudingan Sugawa Korry soal kekeliruan pernyataan Gde Sumarjaya Linggih alias Demer bahwa Golkar belum ada pembicaraan koalisi dengan KIM dijawab dengan penegasan KIM untuk Pilpres tidak harus linear sampai ke Pilkada Serentak 2024.
Dalam posisi Sugawa Korry sudah membubuhkan tanda tangan dan cap basah DPD Partai Golkar Bali dalam Rapat Konsolidasi Koalisi Pilkada Provinsi Bali 2024 di The Brass, Jalan Prof. Moh. Yamin No. 99X, Renon, Denpasar, Jumat, 24 Mei 2024 yang memunculkan kesepakatan mendukung Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si. sebagai Bakal Calon Gubernur Bali dan Made Muliawan Arya, S.E., M.H. sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Bali di Pilkada Bali 2024 di mana koalisi itu juga linear dengan Pilkada/Pilwali 2024 se-Bali, Demer dengan tegas menyatakan tidak sepakat bila KIM linear dari pusat hingga ke daerah.
Jawaban Demer ini dibalas langsung oleh Sugawa Korry saat berita tersebut dishare salah seorang awak media di Grup WhatsApp Visi Muda Bali, Rabu, 5 Juni 2024.
“Rapat Pleno Golkar Bali diperluas dengan Ketua dan Sekretaris DPD Kabupaten dan Kota tanggal 31 Mei 2024 telah sepakat dan setuju serta ditandatangani bersama dalam berita acara rapat, serta sudah dilaporkan langsung kepada Ketum Golkar,” tulis Sugawa Korry.
Di dalam grup yang sama, silang pendapat antara Sugawa Korry dan Demer ini turut ditanggapi oleh Dr. drh. Komang Suarsana, MMA.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Bali masa bakti 2020-2025 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 8 April 2020 ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F. Paulus mengacu Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar nomor SKEP-2/DPP/GOLKAR/IV/2020 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Bali Masa Bakti 2024-2025 (Hasil Musda) ini membela Sugawa Korry.
Komang Suarsana yang akrab disapa Kos menilai statement Demer sangat bersifat pribadi, subjektif, dan normatif.
“Secara organisasi, resmi Ketum Golkar dan Waketum Bidang Pemenangan (Golkar, red) menegaskan dalam konteks pilkada, Golkar di daerah-daerah agar membangun komunikasi politik dengan semua parpol. Diprioritaskan linier terutama dengan parpol KIM yang memenangkan Prabowo-Gibran, diperluas dengan parpol yang bergabung kemudian. Komunikasi, jika menemukan kesepakatan dan komitmen bersama, dilanjutkan dengan membangun koalisi. Bali mampu maksimal dengan arahan itu dengan sepakat membentuk KIM Plus. Seandainya saja komunikasi itu belum maksimal dan tidak ada kesepakatan, daerah-daerah dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi politik lokal masing-masing. Wacana ini sudah fiks, jangan bolak-balik digoreng dengan bumbu pandangan subjektif pribadi, sehingga terkesan Golkar atau koalisi rapuh,” terang Kos.
Imbuh Kos, Golkar Bali tegak lurus dengan Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, serta menghormati sekaligus melaksanakan keputusan resmi DPP.
Sikap ini tegasnya sudah menjadi keputusan seluruh jajaran Pengurus Golkar Bali dan Golkar se-Bali sebagai hasil Rapat Pleno Diperluas pada 31 Mei 2024.
“Golkar Bali sangat solid. Proses dan tahapan pencalonan di internal Golkar sedang berjalan. Golkar punya mekanisme bertahap dan berjenjang mulai dari penugasan kepada kader-kade atau fungsionaris yang bersedia jadi calon, kemudian disurvei untuk selanjutnya direkomendasikan menjadi calon. Calon-calon di kabupaten/kota sedang disurvei. Semua proses berlangsung lancar dan solid,” tegas Kos.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih yang akrab disapa Demer menyebut jagoan parpol berlambang beringin ditentukan 3 kali hasil survei yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar sehingga paket Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si. dan Made Muliawan Arya, S.E., M.H. (Mantra-Mulia) yang dijagokan sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali yang hendak “ditetaskan” KIM Plus belum bisa disetujui lantaran tak ditopang hasil survei DPP Golkar yang selanjutnya digodok kembali di rapat DPP Partai Golkar.
Disinggung soal “Manuver Demer” dan disodori pertanyaan siapa yang idealnya dipercaya masyarakat, Sugawa Korry menjawab santai.
“Yang dipercaya kembali kepada logika Anda. Ya, mekanisme yang berjalan di Golkar itu ditentukan dalam rapat seperti ini (menunjuk rapat yang dihadiri puluhan kader Golkar, red). Kalau ada orang per orang, itu bukan keputusan partai. Partai itu siapa? Pengurus desa, pengurus kecamatan, pengurus kabupaten/kota, provinsi, DPP,” jelas Sugawa Korry.
Sugawa Korry menekankan komunikasi politik orang per orang itu sah, namun semuanya ditentukan berdasarkan mekanisme rapat yang diikuti banyak elemen.
“Coba tanya, kalau nanti katakanlah yang kumpul-kumpul itu mau mencalonkan Si A, Si B, siapa yang neken pengusulan?” tanya Sugawa Korry.
Berkaca pada kasus berbeloknya rekomendasi usulan DPD II Golkar Badung dan DPD I Golkar Bali di Pilkada Badung 2020 dari semula mengusung pasangan calon I Gusti Ngurah Agung Diatmika-I Wayan Muntra tiba-tiba menjadi I Nyoman Giri Prasta- I Ketut Suiasa, Sugawa Korry tak menampik hal tersebut merupakan pelajaran berharga bagi parpol berlambang pohon beringin.
“Jangan sampai terulang hal itu (berbeloknya rekomendasi di tengah jalan, red). Jadi begini, kalau kita melihat secara rasional, anggaplah Si A, Si B kumpul 2-3 orang itu mengambil keputusan Si A, Si B. Terus kalau mengusulkan mendapat rekomendasi siapa yang teken? Kabupaten/kota, provinsi, ke DPP. (Soal Pilkada Badung 2020, red) itu masa lalu,” tegas Sugawa Korry. (bp/ken)