BALI, Balipolitika.com – Perempuan berusia 64 Tahun di Jembrana, nekat maling uang tunai senilai Rp60 Juta.
Uang tersebut berada di bawah jok mobil milik kliennya, saat hendak mengambil baju tatkala parkir di depan salon milik pelaku wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Perempuan berinisial NN ini lantas tertangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana. Menurut informasi, peristiwa tersebut terjadi Jumat (28/2) Wita sore pekan lalu.
Korban awalnya meletakkan uang tunai senilai Rp60 Juta tersebut di dalam plastik putih. Saat di TKP atau salon milik pelaku, lalu korban melakukan perawatan.
Saat sedang perawatan, korban meminta pelaku untuk mengambilkan sebuah baju untuk agar tercuci yang ada di dalam mobilnya.
Pelaku tersebut justru gelap mata, ketika melihat sebuah plastik putih berisi banyak uang pecahan Rp100 ribu. Ia lantas menggondol uang tunai itu.
Uang itu hendak terpakai untuk membeli aset. Setelah beraksi, pelaku sempat menaruh uang curian tersebut di sebuah tempat sampah.
Tak berselang lama ketika korban pulang ke rumahnya, ternyata mendapati uang tunainya sudah raib. Atas hal itu, ia pun sempat mencari namun ternyata tak ketemu dan lapor ke Polres Jembrana untuk tindak lanjut.
Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan hingga profiling pelaku.
Ada petunjuk bahwa terduga pelaku mengarah ke NN. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil tertangkap.”Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Sehari setelahnya, pelaku berhasil tertangkap di salonnya,” jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto dengan dampingan Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, Rabu (5/3).
Dia menjelaskan, sesuai hasil interogasi, pelaku NN ini mengakui perbuatannya. Padahal ia dapat kepercayaan oleh korban untuk mengambil sebuah baju, namun justru mengambil uang tunai milik korban di dalam mobilnya.
“Setelah aksinya, pelaku ini sempat menaruh uang curiannya di tempat sampah. Setelah korban pulang, pelaku membawa dan menyimpan uangnya di rumah,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terkena Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami tekankan lagi kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharganya terutama di kendaraan pribadi,” imbaunya.