Informasi: Rubrik Sastra Balipolitika menerima kiriman puisi, cerpen, esai, dan ulasan seni rupa. Karya terpilih (puisi) akan dibukukan tiap tahun. Kirim karya Anda ke [email protected].

HukumPOLEMIK

Desa Adat Kelecung Siap Tempur di Tingkat Kasasi

SIAP TEMPUR: Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa, 7 Mei 2024. (Sumber: bp/gk)

 

TABANAN, Balipolitika.com- Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah (IGN) Putu Alit Putra, mewakili pihak termohon memastikan kesiapannya untuk bertempur pasca menerima Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi dalam perkara Nomor 190/Pdt.G/2023/PN.Tab, dikutip pada Rabu, 8 Mei 2024.

Saat ditemui di kantornya, kepada wartawan balipolitika.com Ngurah Alit mengatakan, para Pemohon Ahli Waris Jero Marga, A A Ketut Mawa Kesama Cs melalui kuasa hukumnya, I Gede Made Indra Bangsawan dari Kantor Hukum Mahayani Dewi & Partners mengajukan permohonan Kasasi pada 7 Mei 2024 dan Relaas sudah diterima langsung pihaknya melalui Juru Sita PN Tabanan, A A Ngurah Made Catur Bawa.

Pasca keluarnya putusan tingkat banding No. 87/PDT/2024/PT Denpasar Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dalam perkara No. 190/Pdt.G/2023/PN Tabanan yang diputus tanggal 26 Februari 2024, memenangkan Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat, menegaskan pihaknya optimis Mahkamah Agung mampu mengeluarkan putusan adil berdasarkan fakta-fakta yang ada.

“Kalau dari putusan yang ada dari PN Tabanan dan PT Denpasar menyatkan dasar hukumnya sudah benar. Artinya, desa adat ini sudah mensertifikatkannya dengan benar, karena penguasaannya dengan etikad baik, tidak ada pihak yang merasa keberatan selama prosesnya berjalan. Saya bicara sesuai fakta persidangan dan optimis berjalan lancar kedepan,” cetus ngurah alit.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, wartawan balipolitika.com mencoba mengkonfirmasi pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, I Gede Made Indra Bangsawan, belum juga mendapat respon jawaban terkait proses kasasi yang diajukan pihaknya tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca keluarnya Putusan PT Denpasar yang menguatkan Putusan PN Tabanan terkait kasus sengketa tersebut, Ngurah Alit sempat mengutarakan rasa syukurnya terhadap segala bentuk proses hukum yang berjalan adil sejauh ini.

“Dengan kemenangan di tingkat banding ini, tentu kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis Hakim tinggi, inilah proses hukum yang jujur dan memenangkan kebenaran,” pungkas pria yang akrab disapa Ajik Alit tersebut, pada Senin, 29 April 2024.

Ia juga berharap, para pihak bisa lebih bijak dalam menyikapi hasil dari keputusan Majelis Hakim Tinggi yang menguatkan keputusan PN Tabanan, mampu untuk melihat persoalan dengan jernih dan mempertimbangkan segala fakta yang ada selama persidangan di PN Tabanan.

“Begini, logika ya, tahun 1960 keluar UUPA berlaku 1961 dimana saat itu sudah ditentukan dalam pasal 19 ayat 2 huruf c, bahwa tanah milik hendaknya didaftar dalam suatu buku yang namanya buku tanah atau kini kita kenal dengan sertipikat tanah. Kemudian apabila pihak sana merasa itu tanah mereka kenapa tidak didaftarkan saja sertipikatnya saat tahun 1977 itu mengapa mereka mendaftarkan IPEDA terhadap tanah sebelah tanah sengketa, kami menduga jangan-jangan tanah tanah mereka itu ada juga yang sebenarnya milik warga kelecung atau tanah negara atau tanah kosong yang hanya mereka klaim sejak 1977 saja dengan dasar IPEDA itu justru kini menggungat tanah milik Pura Dalem yang telah bersertipikat,” jelasnya.

Pihaknya mengaku sangat bersyukur bisa menang di Perdata sebanyak dua kali dan sekali henti di Pidana, juga menyatakan kesiapannya apabila pihak penggugat terus melakukan upaya hukum, namun apabila ada upaya untuk rekonsiliasi tentu pihaknya akan menyerahkan semua kepada Krama Adat Kelecung. (bp/gk)

Berita Terkait

Back to top button

Konten dilindungi!