DENPASAR, Balipolitika.com— Menanggapi berbagai pemberitaan dan isu yang berkembang di ruang publik dan media sosial, Universitas Udayana mengadakan konferensi pers bertempat di Aula Pascasarjana Kampus Sudirman, Senin 20 Oktober 2025.
Konferensi pers dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unud, Prof. Dr. Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, S.P., M.Agr., Dekan FISIP Unud Dr. Drs. I Nengah Punia, M.Si. dan Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani, S.S.,M.Si. Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani, S.S., M.Si. menyampaikan saat ini Universitas Udayana masih diliputi rasa duka cita mendalam atas berpulangnya salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana, dan mohon maaf atas kejadian duka yang terjadi di lingkungan kampus.
Dr. Ni Nyoman Dewi Pascarani, S.S., M.Si juga menyatakan bahwa sejak Jumat, 17 Oktober 2025, pimpinan Universitas telah menugaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk melakukan pendalaman atas peristiwa ini.
Beberapa mahasiswa yang diduga melakukan ucapan nir-empati pasca meninggalnya TAS telah dipanggil dan diperiksa.
Untuk mempercepat proses penelusuran, Satgas didukung oleh Tim Pencari Fakta yang terdiri dari unsur akademisi, ahli hukum, dan psikolog Universitas Udayana.
Tim ini bertugas mengumpulkan serta menelaah data dan fakta terkait aspek psikososial almarhum.
Satgas PPKPT akan segera menyusun rekomendasi kepada pimpinan universitas terkait sanksi akhir yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan nir-empati.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Unit Komunikasi Publik Unud juga menegaskan tindakan ucapan nir-etika terhadap TAS dilakukan setelah TAS meninggal dunia, bukan sebelumnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan adanya isu yang berkembang bahwa TAS meninggal dunia karena mengalami perundungan.
“Kami mohon kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak berasumsi yang dapat memperkeruh suasana. Mohon memberikan keleluasaan kepada Satgas untuk dapat bekerja secara profesional.”
Beliau juga menjelaskan bahwa terkait isu tekanan akademik dan bimbingan skripsi, Universitas telah melakukan klarifikasi langsung kepada dosen pembimbing skripsi almarhum.
Berdasarkan keterangan yang diterima, proses bimbingan skripsi baru berjalan sekitar 20 hari dengan dua kali pertemuan.
Proses bimbingan berlangsung baik dan komunikatif, serta dosen pembimbing selalu mengakomodir topik yang diajukan oleh almarhum.
Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya indikasi tekanan akademik ataupun kendala administratif yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Universitas Udayana berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memastikan lingkungan kampus yang aman, sehat, serta mendukung kesejahteraan seluruh sivitas akademika.
“Kami menegaskan bahwa Universitas Udayana mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar, atau tindakan nir-empati, perundungan, kekerasan verbal, maupun tindakan tidak empatik, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Perilaku demikian KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS UDAYANA Alamat : Jalan Raya Kampus Unud, Jimbaran, Badung, Bali 80361 Telepon (0361) 701954, 701812 Laman : www.unud.ac.id bertentangan dengan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi serta etika akademik Universitas Udayana” tambahnya. (bp/jk/ken)










