RANPERDA: Foto bersama usai Raker Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 25 Juni 2024.
BADUNG, Balipolitika.com- Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung I Wayan Luwir Wiana memimpin Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 25 Juni 2024.
Turut hadir Anggota Pansus I Gusti Ngurah Shaskara, I Nyoman Gede Wiradana, dan Kadek Suastiari dalam rapat kerja sekaligus menyerap aspirasi para usaha UMKM di Kabupaten Badung itu.
Ketua Pansus DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana mengatakan banyak hal yang didapatkan saat rapat kerja penyerapan aspirasi dengan para usaha UMKM di Kabupaten Badung.
Dalam rapat penyerapan aspirasi diungkapkan adanya pelaku usaha yang menyampaikan terkait usaha brownies, yang ternyata menemui kendala di lapangan.
“Seperti dia menyerukan produk-produknya bisa masuk ke Indomaret. Ini perlu kita di Kabupaten Badung terkait dengan regulasi. Perlu kami matangkan kembali terkait dengan kendala-kendala yang mereka hadapi di lapangan sebagai usaha mikro UMKM masyarakat kita di Kabupaten Badung. Nanti kami akan bekerja sama dengan Pak Kadis dan semua di Kabupaten Badung sebelum terbitnya perbup ini,” kata Luwir Wiana.
Mengenai insentif kepada UMKM di Kabupaten Badung merupakan pinjaman tanpa bunga, sehingga ini bagus dikembangkan di Kabupaten Badung.
“Jadi, semua persyaratan yang ditentukan itu pasti melalui Bank BPD Bali, sehingga administrasinya itu sepenuhnya akan ditanggung oleh kami di Badung, khusus leading sektornya dari Dinas Koperasi,” pungkasnya. (bp/ken)