MERDEKA: Penyerahan Putusan PN, PT dan MA oleh Tim Advokasi dan Perbekel Desa Adat Kelecung kepada Bandesa Adat Kelecung. (Sumber: Tim Advokasi/Gung Kris)
TABANAN, Balipolitika.com – Usai sudah perjalanan sengketa tanah Desa Adat Kelecung, ditandai dengan penyerahan hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan Mahkamah Agung secara simbolis oleh, Tim Advokasi Desa Adat Kelecung dan Perbekel Desa Tegal Mengkeb, I Dewa Made Widarma, sekaligus diakhiri dengan prosesi Mecaru oleh Krama Adat Kelecung, pada Jumat, 14 November 2025 lalu.
Ketua Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., M.H., alias Turah Alit didampingi Perbekel Tegal Mengkeb menjelaskan, penyerahan Putusan MA (Kasasi) menjadi titik akhir perjuangan tim dalam perjalanan panjang kasus sengketa tanah Desa Adat Kelecung, menjadi simbol perjuangan Krama (masyarakat) Adat Kelecung yang mempertahankan hak-hak mereka, juga diiringi dengan pembubaran tim advokasi.
“Pertama saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota Tim Advokasi Desa Adat Kelecung atas segala perjuangannya membela hak-hak krama adat. Dengan simbolis penyerahan Putusan Lengkap ini, saya mewakili tim berharap, kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang mengkebiri hak masyarakat dan semoga perjalanan kasus ini dapat menjadi pelajaran juga bagi desa-desa adat lain yang ada di Bali,” ungkap Turah Alit kepada wartawan Bali Politika melalui sambungan telepon, Kamis, 20 November 2025.
Selain itu, Turah Alit menambahkan, pihaknya sangat berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi desa adat lainnya di Bali, juga agar kasus yang menimpa Desa Adat Kelecung cukup sampai disini. Jika memang diperlukan, pihaknya siap untuk kembali membentuk tim dan berjuang.
Sementara itu, Bandesa Adat Kelecung, Nyoman Arjana, mewakili seluruh Krama Adat Kelecung mengungkapkan apresiasinya terhadap perjuangan Tim Advokasi Desa Adat Kelecung. Pihaknya turut mengakhiri perjalanan kasus sengketa tersebut dengan prosesi Mecaru.
“Astungkara niki hasil yang baik untuk krama adat. Titiang mewakili krama, menghaturkan matur suksma (terima kasih, red) sareng tim advokasi dan bapak perbekel. Dumogi putusan niki mampu memberikan dampak positif bagi krama Desa Adat Kelecung,” jelasnya.
Jro Bandesa Nyoman Arjana juga menambahkan, selain prosesi Mecaru, Desa Adat Kelecung juga berencana untuk membangun Palinggih di lokasi tanah. (bp/gk)













