PUSARAN: Ahli hukum dorong penetapan tersangka dugaan korupsi hibah di Gianyar, Senin, 25 November 2014. (Ilustrasi: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com- Setelah adanya ketegasan dari Kepolisian Resor (Polres) Gianyar, membongkar dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Kabupaten Badung dalam sejumlah proyek pembangunan Pura di Kabupaten Gianyar, para ahli hukum di Bali mulai memberikan pandangannya, membuka teka-teki kemunculan dugaan korupsi hibah Badung, sangat erat kaitannya dengan gaya politik praktis untuk mencapai tahta pada Pilkada Serentak 2024.
Menyoroti adanya dugaan korupsi hibah tersebut, pakar hukum asal Bali, Prof. Dr. Drs. Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA., mengatakan, adanya momentum Pilkada Serentak 2024 di Bali sah-sah saja jika ada pihak mengaitkan polemik dana hibah ini dengan kepentingan politis.
Namun, idealnya penegakan hukum tidak sejatinya seperti itu, hukum harus tetap tegak lurus terlebih adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi hibah di Gianyar menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian ataupun kejaksaan untuk segera mengungkap siapa dalang dibalik penyaluran hibah tersebut, tanpa memandang siapapun termasuk Pasangan Calon (Paslon) yang sedang berkontestasi di Pilkada 2024.
“Mau dikaitkan ke politik atau kemanapun kasus (korupsi hibah, red) itu tidak akan terpengaruh. Penegakan hukum jelas, mereka tidak memandang siapapun apalagi Paslon, kalu salah dan terbukti ya penjarakan! Ada uang rakyat disitu yang harus dipertanggungjawabakan. Saya dorong Pokja (Polisi dan Kejaksaan, red) untuk bergerak, selidiki aliran dana lainnya demi negara,” pungkas Prof. Ngurah Agung kepada wartawan Balipolitika.com melalui sambungan telepon, Senin, 25 November 2024.
Selain mengapresiasi langkah tegas Polres Gianyar, selaku praktisi hukum Prof. Ngurah juga menduga, adanya indikasi praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur dalam dugaan kasus hibah di Gianyar, memungkinkan juga terjadi di wilayah lain sehingga ia mendorong APH untuk segera menyelidiki kemana larinya aliran dana hibah tersebut.
“Penegak hukum itu ga perlu lagi ambigu (bermakna ganda, red). Segera tetapkan tersangkanya! Selidiki aliran dana lainnya, negara ini tidak boleh kalah sama koruptor,” sentilnya.
Satreskrim Polres Gianyar Bongkar Motif Hibah Fiktif di Proyek Pembangunan Pura
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Polres Gianyar membongkar dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar tahun 2023 di Mapolres Gianyar, Sabtu, 23 November 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Badung ini jelas Kapolres Gianyar, AKBP Umar, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Gananta, S.I.K., S.H., M.Si. berawal pada tahun 2023 saat Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar mengajukan permohonan bantuan pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan jumlah dana sebesar Rp2.758.245.418,00.
Berdasarkan dana yang dimohonkan sesuai proposal, selanjutnya disetujui dana hibah sebesar Rp2.258.245.418 yang dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.
Adapun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 di mana Sekretaris Daerah Kabupaten Badung bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung yaitu I Wayan Adi Arnawa, S.H. selaku Setda Kabupaten Badung dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan adalah I Wayan Wirawan selaku Bendesa.
Terhadap penggunaan dana sebesar Rp2.258.245.418 tersebut setelah masuk ke rekening selanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan I Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong atas nama I Made Purna.
Mirisnya, hingga saat ditentukan kegiatan tersebut harus selesai dilaksanakan pada 10 Januari 2024, proyek yang dijanjikan belum selesai dikerjakan.
Anehnya, meski proyek Rp2.258.245.418 belum selesai, dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah oleh Desa Adat Majangan dilaporkan bahwa kegiatan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan.
Dalam penelusuran, pihak berwajib menemukan adanya nota fiktif, mark up harga, kemudian nota ganda, dan pembelian barang di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Badung oleh Inspektorat Kabupaten Badung pada 19 Desember 2023, antara lain ditemukan sejumlah temuan.
Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah.
Pertama, terdapat besaran dana hibah pada Keputusan Bupati Badung dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak sesuai dengan jenis pekerjaan hasil verifikasi teknis perangkat daerah.
Kedua, terdapat realisasi fisik bangunan belum sesuai dengan fisik keuangan pada rekening tabungan Bendesa Adat Majangan.
Ketiga, berdasarkan cek fisik terhadap bantuan dana hibah Kabupaten Badung untuk pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan Desa Buahan Kaja Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar tahun 2023 baru digunakan sebesar 35 persen dari nilai bantuan Rp2.258.245.418 sebesar Rp790.385.896 dan masih ada dana sebesar Rp1.467.859.521. (bp/gk/ken)