JAKARTA, Balipolitika.com- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo terkait perkara pembayaran royalti Rp1,5 miliar.
Sidang tersebut diputus pada Senin, 11 Agustus 2025.
“Amar Putusan: kabul,” bunyi putusan dari laman resm MA, dikutip Kamis 14 Agustus 2025.
Dengan hasil putusan tersebut, Agnez Mo tidak lagi perlu membayar royalti Rp1,5 miliar lantaran kisruh menyanyikan lagu berjudul Bilang Saja tanpa izin.
Putusan kasasi itu teregistrasi dengan Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, yang diketok oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung I Gusti Sumanath beserta hakim agung anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Sebelumnya, Musisi Ari Bias mengaku siap lahir batin menghadapi upaya hukum berikutnya dari Agnez Mo dan pengacara setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp1,5 miliar.
Denda ini muncul setelah Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin penulis lagunya, Ari Bias.
Kini, Agnez Mo viral lewat podcast Deddy Corbuzier dan memenuhi undangan Kementerian Hukum RI di Jakarta.
“Saya anggap itu bentuk kekagetan karena ternyata mereka kalah (di pengadilan). Silakan mengklarifikasi apa yang jadi keputusan Majelis Hakim,” kata Ari Bias dalam sesi wawancara eksklusif dengan Showbiz Liputan6.comvia telepon, Rabu 19 Februari 2025.
Ia pun santai saat Agnez Mo menggemakan kasasi di Instagram Stories, pekan lalu.
Terang-terangan Ari Bias berharap memori kasasi dari pihak lawan segera terbit agar bisa segera disikapi dan ditindaklanjuti.
“Saya sih santai saja. Buat saya, kami sudah bertempur dalam konteks yang sesungguhnya di jalur hukum kemarin. Malah, saya harap proses pengajuan kasasi dipercepat agar putusan hukumnya segera inkrah,” ia menyambung.
Ari Bias membantah tudingan cari uang lewat gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ia mengingatkan, vonis bersalah dan denda Rp1,5 miliar itu tidak sekonyong-konyong terbit. Majelis Hakim punya pertimbangan hukum.
FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Hak Cipta Agnez Mo
Sebelumnya, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa hak cipta antara Agnes Monica alias Agnez Mo dengan Ari Bias.
Pengajuan ini dilakukan sebagai respons atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi industri musik di Indonesia.
“Agar Majelis Kasasi dalam perkara a quo mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi melawan Tergugat/Pemohon Gugatan dan Turut Tergugat,” demikian bunyi salah satu rekomendasi yang tercantum dalam Amicus Curiae tersebut, mengutip dari Instagram @fesmi.id, Kamis 20 Maret 2025.
Dalam pengajuan ini, FESMI diwakili oleh Wakil Ketua Umum, Ikang Fawzi, sedangkan PAPPRI diwakili oleh Ketua Umum, Tony Wenas.
Pengajuan Amicus Curiae tersebut mencakup dokumen setebal 35 halaman dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst. Sebelumnya, kasus ini telah diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan kini memasuki tahap kasasi di MA.
Upaya Menjaga Ekosistem Musik
FESMI dan PAPPRI menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal membela Agnez Mo secara pribadi, tetapi lebih kepada upaya menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik Indonesia.
“Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau,” ujar Direktur Hukum FESMI, Panji Prasetyo, dalam keterangan resmi yang disiarkan pada Rabu 19 Maret 2025.
Panji menekankan bahwa perlu ada koreksi agar hukum tetap berjalan di jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama.
Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pelaku industri musik.
“Kasus Agnez ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita,” ujar Marcell.
Menurutnya, prioritas tersebut adalah membangun rekonsiliasi agar para pelaku industri musik bisa bersinergi menjaga ekosistem yang kondusif, produktif, dan bermartabat.
FESMI dan PAPPRI memperingatkan bahwa jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, hal ini berpotensi mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka khawatir kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada musisi, pencipta lagu, produser, dan elemen lain yang bergantung pada distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). (bp/jk/ken)













