KARANGASEM, Balipolitika.com- Desa Adat Sengkidu, Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem mencuri perhatian publik.
Pemicunya adalah sebuah baliho dengan latar kuning berjudul “Keputusan Desa Adat Sengkidu” terhadap keluarga I Wayan Mudita dan Ni Luh Artani yang ditulis sebagai Pemilik Bengkel Motor Wayan.
Adapun secara lengkap baliho dimaksud berbunyi “Keputusan Desa Adat Sengkidu, Diimbau kepada Krama Desa Adat Sengkidu, sekeluarga I Wayan Mudita dan Ni Luh Artani (Pemilik Bengkel Motor Wayan), Bermasalah dengan Desa Adat Sengkidu, semua krama dilarang dekat dan berkomunikasi selama tidak memenuhi kewajiban”.
Belum diketahui dengan pasti kewajiban apa yang belum dipenuhi oleh I Wayan Mudita dan Ni Luh Artani sehingga membuat prajuru Desa Adat Sengkidu “tega” melarang warga lainnya untuk dekat dan berkomunikasi dengan pasangan suami istri tersebut.
Khusus di media sosial, “Keputusan Desa Adat Sengkidu” super heboh dan telah dibagikan ke banyak lini, termasuk dishare serta diunggah netizen.
“Tumben nepuk ade spanduk kene di jalan Bali,” tulis netizen yang jika diterjemahkan bermakna rasa heran terhadap keberadaan spanduk Desa Adat Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem tersebut.
Hingga berita ini diunggah, redaksi belum bisa menghubungi Bendesa Adat Sengkidu. (bp/tim)