BADUNG, Balipolitika.com– Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan pembahasan draf perubahan bersama organisasi perangkat daerah di Gedung DPRD Badung, Rabu, 23 Juli 2025.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Nyoman Satria, bersama Sekretaris Pansus, Wayan Sandra dan Koordinator Pansus, I Made Sunarta.
Dalam rapat yang dihadiri anggota pansus, yakni I Made Suryananda Pramana, Ida Bagus Gede Manubawa, I Made Sumerta, I Gusti Ngurah Shaskara, Wayan Sukses, I Made Yudana, I Made Sudira dan Made Suparta, turut menghadirkan para pimpinan OPD.
OPD dimaksud terdiri atas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini; Kepala Disdikpora Badung, Gusti made Dwipayana; Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan; Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiartha; dan PLT Kepala BPKAD Badung, I Ketut Wisuda, serta perwakilan dari PUPR, Dinas Pertanian, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, dan RSD Mangusada, serta Kepala Bagian Hukum Setda Badung, Anak Agung Gde Asteya Yudhya.
Nyoman Satria menjelaskan, pembahasan dilakukan terhadap perubahan tarif objek daya tarik wisata, pada dinas kesehatan termasuk di RSD Mangusada serta penyesuaian pada tarif parkir.
Termasuk dibahas pemberian insentif terhadap masyarakat yang membuat telajakan pada depan rumahnya.
“Juga dibahas penambahan objek wisata yakni goa gong diperbatasan Desa Sulangai dan Pelaga,” jelas Satria usai memimpin rapat.
Mengenai penyesuain tarif parkir, yang sebelumnya Rp1.000 untuk sepeda motor kini dinaikan menjadi Rp2.000.
“Kami juga mengusulkan ke Dinas Perhubungan agar menggunakan teknologi untuk pembayaran parkir, jangan hanya manual saja,” kata Satria.
Satria yang juga Politisi PDI Perjuangan itu berharap perubahan Perda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah membuat pendapatan daerah Badung terkerek alias meningkat.
“Kami berharap ada peningkatan pendapatan, walupun nilainya tidak signifikan. Karena kalau kita tidak sesuai bisa menjadi temuan BPK. Oleh karena itu, segera kita lakukan penyesuain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, UU Nomor 1 tahun 2022 Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah,” tegas Satria. (bp/ken)













