PULANG KAMPUNG: Valeriia Reviakina (24 tahun) dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
DENPASAR, Balipolitika.com– Pengalaman pahit dialami bintang model dewasa berkebangsaan Ukraina, Valeriia Reviakina (24 tahun).
Saat tanah kelahirannya didera konflik bersenjata alias perang, Valeriia Reviakina terpaksa harus kembali ke kampung halamannya.
Hal ini terjadi karena pemegang izin tinggal terbatas untuk investor itu nekat memproduksi konten porno di Ubud, Gianyar, Bali, Indonesia.
Selain dideportasi, Valeriia Reviakina juga terancam tidak bisa kembali menginjakkan kaki di Pulau Dewata, Bali karena masuk daftar hitam pencekalan alias blacklist.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengusir Valeriia Reviakina melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.
Mirisnya, Valeriia Reviakina dideportasi bersama sang buah hati yang masih balita usai menjalani rangkaian pemeriksaan oleh pihak inteldakim.
Proses deportasi Valeriia Reviakina berlangsung lancar sebelum akhirnya ia diterbangkan menggunakan Qatar Airways QR 963 menuju Doha untuk transit dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 ke Warsawa, Polandia.
Konten pornografi Valeriia Reviakina direkam di salah satu villa kawasan Ubud kemudian diposting di situs dewasa berbayar, yakni Porn Hub.
Valeriia Reviakina yang berparas cantik diamankan tanpa perlawanan di Villa Rice Field Sayan, Ubud, Kabupaten Gianyar, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 11.30 Wita.
Hasil pemeriksaan, wanita ini memanfaatkan itas investor untuk membuat konten pornografi di Bali.
“VR membuat konten pornografi berupa adegan telanjang dengan durasi lima menit tiga puluh detik,” beber Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Rabu, 25 September 2024.
Valeriia Reviakina terang-benderang memproduksi konten pornografi demi keuntungan ekonomi hingga berujung pengusiran alias deportasi dari Bali.
Valeriia Reviakina terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan deportasi ini merupakan langkah tegas yang diambil untuk menegakkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ia berharap tindakan serupa tidak terjadi dan Bali tetap menjadi tempat yang aman bagi kunjungan turis mancanegara. (bp/ken)