KLUNGKUNG, Balipolitika.com- Parah dan miris aksi yang dilakukan pihak SMK Negeri 1 Klungkung.
Ini seiring temuan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung usai melakukan penggeledahan pada Rabu 9 Oktober 2024.
Tak hanya mengamankan rekening tabungan, Tim Kejari Klungkung juga mengamankan 283 ijazah lulusan sekolah tersebut yang belum dibagikan dengan alasan belum membayar dana komite.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka menjelaskan penggeledahan di SMK Negeri 1 Klungkung itu dilakukan dengan tujuan untuk menyelidiki dugaan kasus penyimpangan dalam pengelolaan dana komite sekolah yang terjadi selama periode 2020 hingga 2022.
Pengelolaan dana komite sekolah menjadi perhatian penting di Indonesia, mengingat dana ini bersumber dari sumbangan sukarela orang tua siswa.
Namun, seringkali dana tersebut disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian bagi siswa dan orang tua.
Dalam kasus SMK Negeri 1 Klungkung, tim penyidik berupaya mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penyimpangan dana komite yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Kegiatan penggeledahan di SMK Negeri 1 Klungkung dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dipimpin langsung oleh Kajari Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka.
Ia didampingi oleh pihak kepolisian, TNI, serta perwakilan dari lingkungan setempat, termasuk Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat.
Selama proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite sekolah untuk tahun 2020 hingga 2022.
Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, tim juga menemukan 293 ijazah yang diduga masih ditahan oleh pihak sekolah.
Hal ini terjadi karena ijazah tersebut tidak dapat ditebus oleh siswa akibat keterlambatan pembayaran dana komite.
“Kami temukan 293 ijazah yang mereka tidak serahkan ke siswa yang lulus karena belum bayar komite. Kami sita semua,” tegasnya.
“Kami tangani 2020-2022 (ijazah), saya bilang ini mereka yang lulus (siswa) untuk cari kerja mereka bagaimana?” tanya Kajari Klungkung kepada pihak sekolah saat penggeledahan sambil mengelus dada.
Pihak sekolah menjawab masih menunggu kedatangan siswa, tapi tidak datang. Alasan itu pun dinilai Kajari Klungkung tak masuk akal.
Kejari Klungkung menyita rekening pribadi yang berisi uang sejumlah Rp182.558.145 yang diduga berasal dari dana komite periode yang sama.
Uang tersebut sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Bahkan terungkap ada guru honorer digaji dari uang komite. Ini kan tidak benar. Padahal, kan sudah ada dana BOS,” tandasnya.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan.
Tentu, jika hasil pemeriksaan sudah keluar, maka segera akan diumumkan tersangka yang terjerat dalam kasus ini. (bp/ken)