DENPASAR, Balipolitika.com- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos., M.A.P. (55 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali
Penegasan status tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, SH, MH., Kamis, 20 Maret 2025.
Usut punya usut, I Made Kuta merupakan figur seorang birokrat dengan karier cemerlang dibuktikan dengan sederet jabatan penting yang pernah didudukinya sebelum ditangkap Kejati Bali.
I Made Kuta yang mempunyai segudang pengalaman di bidang administrasi pemerintahan lahir pada 10 Juli 1970 dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil alias PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Maret 1992.
Tercatat, I Made Kuta telah sukses meniti karier di berbagai posisi strategis di Pemerintahan Kabupaten Buleleng.
Memiliki latar belakang pendidikan atau keilmuan di bidang ilmu administrasi negara, I Made Kuta menapaki jenjang karier hingga mencapai golongan IV/b.
I Made Kuta pernah memegang sejumlah posisi atau jabatan penting sebelum ditugaskan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
Jabatan penting tersebut di antaranya Kepala Bidang Penerimaan Verifikasi BPPT Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng.
Sayangnya, kini, karier I Made Kuta yang diraih tersebut hancur berkeping-keping.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan I Made Kuta dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka serta alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG terkait pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng,” beber Putu Agus Eka Sabana.
Dalam aksinya, I Made Kuta diketahui beralasan pembayaran terhadap dirinya digunakan untuk membiayai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, tersangka IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar dua miliar rupiah. Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tersangka, maka proses perizinan tersebut dihambat atau dipersulit,” tegas Putu Agus Eka Sabana. (bp/ken)