LOMBOK, Balipolitika.com – Masih ingat kasus yang melibatkan Agus Buntung, seorang pria difabel di Lombok dalam sebuah pelecehan seksual.
Kali ini kabar lain datang dari sosok ini, ia kabarnya menikah dengan pujaan hati. Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual dengan nama I Wayan Agus Suwaratama ini, resmi menikah dengan pujaan hatinya Ni Luh Nopianti.
Pernikahan tersebut berlangsung di Bali belum lama ini. Acara tersebut tanpa kehadiran Agus yang kini masih menjalani proses hukum dengan menjalani proses penahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Kuasa hukumnya Dr Ainuddin membenarkan, bahwa Agus sudah menikah dengan Nopianti. “Benar setelah kita lakukan konfirmasi kepada pihak keluarga, penikahan tersebut secara adat,” katanya, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan, kehadiran Agus terganti dengan sebuah keris yang terbungkus kain putih. Menurut kepercayaan umat Hindu hal tersebut boleh.
“Saya sudah konfirmasi PHDI (Persatuan Hindu Dharma Indonesia) boleh,” kata Ainuddin.
Pernikahan ini sudah terencana sejak lama, namun karena Agus tersandung kasus hukum, pihak keluarga baru melangsungkan sekarang.
Menurut Ainuddin, pihak keluarga tidak pernah mengusulkan Agus izin dari Lapas untuk melangsungkan pernikahan, karena memang adat umat Hindu memperbolehkan itu.
“Nanti setelah Agus bebas baru tindak lanjut dengan pencatatan administrasi secara legal dan formal,” jelasnya.
Dalam video yang beredar nampak pernikahan tersebut hadir ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni lengkap menggunakan pakaian adat khas umat Hindu. Saat ini proses hukum Agus masih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.
Ainuddin menyampaikan pada persidangan berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat meringankan hukuman Agus.
Ainuddin mengatakan, bahwa rencana pernikahan Agus dengan kekasihnya Ni Luh Nopianti sudah lama. Kedua belah pihak keluarga mempelai sudah sepakat menikah, jauh sebelum kasus dugaan pelecehan seksual menjerat Agus.
“Ya memang benar itu, tapi pernikahannya itu adalah secara adat yang mana keinginan untuk melaksanakan pernikahan sekaligus persetujuan dari kedua belah pihak keluarganya itu sebelum kasus ini terjadi,” kata Ainuddin melalui sambungan telepon.
Namun dalam perjalanannya, Agus tersandung kasus pelecehan seksual dan harus berhadapan dengan hukum. “Sudah melakukan kesepakatan, sudah sepakat melakukan perencanaan segala macam, dalam perjalanannya tersandung dengan kasus ini,” kata Ainuddin.
Ainuddin menegaskan, proses hukum yang Agus jalani saat ini tidak menghalangi pernikahan. Pernikahan adat tersebut masih tetap bisa meski tanpa kehadiran Agus Difabel.
Ainuddin menjelaskan, dalam prosesi pernikahan adat tersebut mempelai pria yang tidak dapat hadir secara fisik, kehadirannya terwakili oleh keris sebagai simbol kehormatan, kekuatan dan kesetiaan.
“Seorang laki-laki tidak bisa hadir dalam pernikahan adat Bali maka itu representasi dalam bentuk keris yang kemudian terikat pakai kain putih, tapi secara adat itu intinya sudah sah,” kata Ainuddin.
Selama proses pernikahan adat ini, terdakwa Agus tidak bisa hadir karena masih tertahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat atas kasus dugaan pelecehan seksual. (BP/OKA)