BELA DESA ADAT: Perwakilan Krama Desa Adat Serangan, I Wayan Patut diwawancarai Senin, 8 Juli 2024 ditemui di Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No. 67, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Senin, 8 Juli 2024.
DENPASAR, Balipolitika.com– Label otonom yang melekat pada desa adat di Provinsi Bali seolah terkikis.
Bahkan, desa adat di Bali kini seolah-olah jadi “bawahan” Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Perasaan itulah yang disampaikan oleh perwakilan Krama Desa Adat Serangan, I Wayan Patut diwawancarai Senin, 8 Juli 2024 ditemui di Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No. 67, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Senin, 8 Juli 2024.
“Secara manusia, akal sehat, secara horizontal, kita tidak dipercaya, kami tidak dipercaya (oleh MDA Bali, red). Maka secara vertikal kami akan serahkan kepada Ida Sesuhunan ring Pura Mas, Ida Bhatara Sesuhunan ring Pura Serangan, dalam hal ini Pura Sakenan supaya bisa melihat dan menyaksikan perlakuan dari tokoh-tokoh yang ada di majelis terhadap desa adat yang ada di Bali, termasuk di Serangan supaya mereka berjiwa berdasarkan hati nurani ketika mereka disumpah, dilantik berdasarkan upacara upakara. Kami juga melakukan hal seperti itu (ritual suci, red). (Simbol, red) Pejati adalah keinginan yang tulus, niat yang tulus supaya adat Bali tetap ajeg. Karena kalau ini dibiarkan terus-terus berlarut kasihan masyarakat-masyarakat adat yang lain. Di setiap desa adat, kita tidak sama (desa, kala, patra, red),” tegas I Wayan Patut.
Khusus di Desa Adat Serangan, I Wayan Patut menjelaskan ada yang namanya “Pancung Gumi”.
“Kami secara vertikal (hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, red) ritual kami sangat kental. Makanya kami berharap (Bendesa Adat Serangan 2024-2029 segera dilantik untuk kepentingan kegiatan upakara, red). Kalau ini nanti tidak segera bisa ditetapkan Jero Gede Bendesa, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi. Kami yang datang ke sini baru perwakilan. Kami didukung oleh kurang lebih 200 warga kami yang siap nanti untuk menindaklanjuti,” tegas I Wayan Patut yang karena intens melestarikan terumbu karang Pulau Serangan meraih penghargaan Kalpataru dari Pemerintah Republik Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, puluhan krama Desa Adat Serangan hadir ke Sekretariat MDA Bali, Senin, 8 Juli 2024.
Pemicunya adalah kekosongan kepemimpinan di Desa Adat Serangan pasca habisnya masa bakti bendesa sebelumnya pada 26 Mei 2024.
Padahal, di sisi lain, desa adat di Bali yang diakui negara punya “otoritas” khusus– dalam hal ini Desa Adat Serangan– telah membentuk Panitia Ngadegan Bendesa Adat Serangan dan melahirkan atau menghasilkan Keputusan dan Penetapan Bendesa Adat Serangan, yakni I Nyoman Gede Pariatha secara musyawarah dan mufakat pada 2 Mei 2024 dan 24 Mei 2024.
Meski telah terpilih secara musyawarah mufakat, hingga kini I Nyoman Gede Pariatha tak kunjung mendapat SK Penetapan MDA Bali. (bp/ken)