DENPASAR, Balipolitika.com– Sama-sama menyangkut tahanan tewas di sel penjara, namun penanganan tiga kasus ini berbeda-beda.
Pertama, AKP Sudarno dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Lubuklinggau Utara buntut tewasnya seorang tahanan bernama Hermanto (45 tahun).
Pencopotan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi.
AKBP Harissandi mengatakan pencopotan AKP Sudarno dari jabatannya sebagai Kapolsek Lubuklinggau Utara merupakan bentuk transparansi kepolisian dalam pengungkapan kasus meninggalnya tahanan pada Senin, 14 Februari 2022 lalu.
“Enam anggota sudah diperiksa Propam Polda Sumsel, termasuk juga Kapolsek Lubuklinggau Utara yang kini telah dicopot dari jabatannya, kurang apa lagi. Untuk ungkap kasus itu kita harus sabar, tetap harus ada prosesnya,” ujar AKBP Harissandi sebagai ditulis berbagai media mainstream dan online, Selasa, 22 Februari 2022.
Kedua, di lokasi berbeda, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa, 17 September 2024, Indonesia Police Watch (IPW) merespons peristiwa tewasnya tahanan Polres Polewali Mandar bernama Randi diduga akibat penganiayaan di dalam ruangan sel.
RN meninggal dunia dalam kondisi penuh luka lebam usai ditahan tiga hari setelah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan mencuri biji kakao.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendorong agar Kapolres Polewali Mandar dan Kepala Unit Tahanan dicopot.
Selain itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Propam untuk mengusut kematian Randi sembari menegaskan bahwa kepolisian harus berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.
Endingnya, pasca Propam Polda Sulawesi Barat memeriksa sekitar 20 orang polisi yang diduga terlibat dalam peristiwa ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Yudantara mengumumkan penahanan atau patsus terhadap tujuh orang personil polres Polman. Upaya ini sebagai bentuk transparansi dan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Ketiga, di tahun 2025, tiga polisi yang berdinas di Polresta Denpasar ditahan dalam penempatan khusus (dipatsus) buntut kasus seorang tahanan berinisial AI (35 tahun) tewas dianiaya di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Bali, Rabu, 4 Juni 2025 malam sekitar pukul 21:30 Wita.
Berbeda dengan Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno yang dicopot buntut tewasnya seorang tahanan bernama Hermanto (45 tahun), Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K.,M.H. tetap kokoh mengemban jabatannya meski tiga anak buahnya dipatsus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Aryasandi mengatakan ketiga polisi tersebut dinilai tidak profesional dan lalai dalam bertugas.
Saat kejadian pengeroyokan terjadi, kata Sandi, ketiganya tidak mengawasi aktivitas para tahanan dalam sel Polresta Denpasar.
“Tiga anggota telah kami patsus selama 30 hari karena kode etik. Saat bertugas piket jaga, mereka tidak monitor kegiatan tahanan. Itu salah satu bentuk ketidakprofesionalan anggota,” kata Kombes Pol. Aryasandi.
Tiga anggota yang dipatsus, yakni Bripka ADP (anggota Satuan Tahti), Bripda IPDAP (anggota Samapta), dan Bripda IDPS (anggota Samapta).
Kombes Pol. Aryasandi menerangkan tahanan yang tewas padahal belum 1×24 jam ditahan diduga merupakan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Korban tewas diduga dikeroyok oleh para tahanan lain di Rutan Polresta Denpasar pasca diserahkan ke rutan oleh penyidik Unit PPA Polresta Denpasar.
Selain tiga polisi dipatsus, sebanyak enam orang tahanan yang dominan terjerat kasus narkoba ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Mereka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. (bp/tim)