KLARIFIKASI: (Kiri-kanan) Paul Lionel La Fontaine didampingi Kuasa Hukumnya, Devara K. Budiman, S.H., M.H., CLI., CLA., CMe., saat memberikan keterangan pers. Kamis, 29 Agustus 2024. (Sumber: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com- Pasca Adinda Viraya Paramitha memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu, Paul Lionel La Fontaine, 61 Tahun, Warga Negara (WN) Australia, bantah keterangan yang diungkapkan mantan istrinya tersebut, terkait polemik kepemilikan aset Villa Casablanca, Unggasan, Badung, dikutip Sabtu, 31 Agustus 2024.
Didampingi Devara K. Budiman selaku kuasa hukum, Paul mengungkapkan keinginannya untuk bertemu 2 putri kandungnya, saat ini masih dalam penguasaan Adinda selaku mantan istri Paul, ia menyatakan belum dapat menemui dua anak perempuannya hingga saat ini.
“Belum pernah bertemu lagi dengan anak-anak. Anak-anak perlu kasih sayang ayahnya, ini berkaitan dengan psikologi mereka ke depan,” ujar Paul sembari menahan kerinduannya.
Diketahui, kedua anaknya kini masih bersama Adinda, sebelumnya mereka menikah pada Tahun 2014 dan akhirnya berpisah pada Tahun 2020.
Paul mengungkapkan, tidak seorang pun, bahkan ibu dari anak-anak tersebut dapat menolak akses anak-anak kepada Paul, tetapi diduga Adinda tetap menolak untuk berbagi anak-anak tersebut.
“Oleh karena itu, selain melanggar hak asuh saya sebesar 50%, dia melakukan berbagai tindak pidana perdata terhadap anak-anak tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014. Yang lebih buruk adalah mantan istri saya telah memastikan anak-anak tersebut melupakan ayah mereka dengan menyembunyikan mereka dari saya. Dia tidak pernah mengungkapkan tempat tinggal mereka, tidak pernah mengizinkan saya untuk menghubungi mereka, bahkan untuk panggilan telepon dan dia bahkan melarang mereka untuk bersama saya pada ulang tahun mereka yang ke-4 dan ke-5 dan selama dua Hari Natal,” ucap Paul.
Ditegaskan Paul terdapat banyak rekomendasi bahwa Adinda sebagai mantan istrinya harus menghormati hak-hak anak sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengharuskan anak-anak untuk mendapatkan akses ke kedua orang tua. Di sisi lain, Lembaga perlindungan anak, KPAI, KPPAD, dan Komisi Hak Asasi Manusia telah membuat rekomendasi tersebut.
“Sangat disesalkan bagi anak-anak bahwa AVP menolak semua rekomendasi tersebut, tidak menghormati organisasi-organisasi ini dan 5 keputusan pengadilan. Semakin lama ibu mereka melanjutkan tindakan pelecehan terhadap anak-anak yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa, semakin banyak kerusakan yang terjadi pada mereka. Saya khawatir dia tidak peduli dengan keadaan putrinya, mungkin karena dia dibesarkan tanpa ayah kandung, sebuah fakta yang dia rahasiakan dari saya selama 11 tahun hubungan kami. Dia mengatakan kepada saya bahwa dia membenci ayah tirinya dan menginginkannya mati,” ucapnya.
Sementara, terkait dugaan pemalsuan tanda tangan untuk menguasai aset Villa Casablanca, Unggasan, Badung, Devara K. Budiman mewakili Paul menjelaskan, bahwa latar belakang Villa Casablanca ini telah dirancang untuk masa depan Paul dan Adinda, sebelum mereka berpisah.
“Tidak ada (tanda tangan palsu, red). Kami sudah tanya PLN, siapa yang urus suratnya ke PLN, yang bawa orang yang berinisial A. Dia diduga yang mengurus bisnis. Jadi klien kami pada prinsipnya tidak pernah memberikan perintah untuk ganti-ganti nama (PLN, red) dan lainnya. Klien kami hanya tahu membayar listrik dan airnya,” ucap Advokat Devara.
Advokat Devara mengatakan terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan tidak benar adanya.
Sedangkan, bukti tanda tangan palsu yang dimiliki pihak Adinda Viraya Paramitha, 38 Tahun, belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Sebelumnya, polemik bermula atas terdapat klaim pemilik resmi Villa Casablanca adalah Adinda Viraya Paramitha.
Di dalam surat kuasa pada tanggal 17 Januari 2023, justru ada tanda tangan pihak pertama Adinda, tampak tidak asli dan dibuat menyerupai tanda tangan aslinya.
Sedangkan, di sebelah kirinya terdapat tanda tangan oknum inisial Yehezkiel Petrus Halomoan Paat.
“Kenapa si A, dihadirkan ke pengadilan karena anak-anaknya dimasukan ke sekolah sama Adinda ke sekolah Habitat. Datang karena balas budi, itu ada diputusan 767. Anaknya A dimasukan ke sekolah Habitat. Karena itu, hakim menilai keterangan A di pengadilan tidak objektif. Pihak A masih ada keterkaitannya dengan Paul dan Adinda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Advokat Devara menegaskan mengklarifikasi adanya perubahan nama oknum A ke Adinda.
“Yang bisa bilang palsu atau tidak adalah Pengadilan. Tentu harus ditunggu keputusan inkracht, bahwa ini palsu baru diubah. Kalau diubah dan di shut down, klien kami masih ada sewa. Kami tentu akan gugat, karena itu harus ditunggu keputusan inkracht,” pungkasnya. (bp/gk)