DENPASAR, Balipolitika.com– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos., M.A.P. kini punya teman baru di sel tahanan Lapas Kelas 2 A Kerobokan dengan status yang sama, yakni titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Dia adalah Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T. yang berstatus seorang pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng.
Terkait kasus ini, tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara diketahui menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scanner untuk membuat kajian teknis gambar persetujuan bangunan gedung alias PBG.
Ngakan Anom Diana Kesuma Negara ditahan Tim Kejati Bali, Senin, 24 Maret 2025 siang sekitar pukul 14.00 Wita.
Jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana P,S.H.,M.H. tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara ditahan berdasarkan penyidikan dan penggeledahan serta penyitaan di beberapa tempat.
Bebernya Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan 2 alat bukti yang sah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu Ngakan Anom Diana Kesuma Negara yang berstatus pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Buleleng.
“Tersangka NADK dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Eka Sabana.
Dalam aksinya, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara bekerja sama dengan Kadis PMPTSP Buleleng, I Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yg diminta kepada pengembang.
“Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scanner guna membuat kajian teknis gambar PBG,” jelas Eka Sabana. (bp/ken)