DENPASAR, Balipolitika.com– Akhir-akhir ini, pengendara sepeda motor di Kota Denpasar semakin berani terang-terangan melanggar dan sama sekali tidak takut pada personil kepolisian.
Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di depan mata adalah menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, sepeda motor tidak isi nomor kendaraan, berkendara di bawah umur, dan lain sebagainya.
Merespons kondisi kedisiplinan pengendara di Kota Denpasar yang semakin memprihatinkan tersebut, jajaran kepolisian, khususnya Unit Polisi Lalu lintas (Polantas) melakukan tilang manual terhadap tiga pengendara tanpa helm, Jumat 10 Januari 2025.
Polantas Polsek Denpasar Barat yang menemukan langsung pelanggaran lalu lintas di persimpangan jalan Teuku Umar – Jalan Imam Bonjol Denpasar (Simpang Buagan).
“Ya, langsung menindak tiga pelanggaran tanpa menggunakan helm,” ungkap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., Sabtu, 11 Januari 2025.
Terkait pemberlakuan tilang manual, Korlantas Polri telah mengeluarkan TR untuk pemberlakuan pelaksanaan tilang manual, terutama pelanggaran kasat mata.
Pelaksanaan tilang manual ini sesuai dengan Surat Perintah Dirlantas Polri bagi seluruh jajaran di Indonesia.
“Sasaran pelaksanaan tilang manual di antaranya berboncengan lebih dari 1, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm standar,” ungkapnya.
Polisi juga akan menangkap pengendara di bawah pengaruh alkohol dan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Ada beberapa ketentuan yang menjadi sasaran tilang manual, yaitu penggendara yang menerobos lampu merah, pengendara di bawah umur, melampaui batas kecepatan, tanpa menggunakan plat nomor dan sejumlah pelanggaran lainnya.
“Saya berharap agar masyarakat mendisiplinkan diri saat berkendara,” pungkas Kapolsek Denpasar Barat. (bp/sat/ken)