DENPASAR, Balipolitika.com– Masyarakat Desa Adat Serangan dengan tegas menolak rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit atau FSRU di wilayah pesisir Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sidakarya, Kota Denpasar, Provinsi Bali oleh PT Dewata Energi Bersih (DEB).
Penolakan secara resmi telah disampaikan Desa Adat Serangan kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional melalui surat bernomor 140/DA.S/VII/2025 tertanggal Serangan, Anggara Kliwon, 22 Juli 2025 dengan lampiran berita acara banjar-banjar.
“Dengan ini kami memohon kepada Ketua Dewan Ekonomi Nasional untuk memberikan rekomendasi dan perhatian kepada pemberi izin FSRU Sidakarya menimbang sikap kami yang menolak rencana pembangunan FSRU Sidakarya di Perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan dan untuk mengambil keputusan serta kami lampirkan juga surat pernyataan banjar adat dan kelompok nelayan se-Desa Adat Serangan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” demikian bunyi surat resmi berkop Desa Adat Serangan, Jalan Tukad Pekaseh, Nomor 11 Denpasar itu.
Adapun surat resmi tersebut bertanda tangan cap basah Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, Pangliman Bandesa Adat Serangan, I Wayan Astawa, S.H., Penyarikan I, I Wayan Kuat, Penyarikan II, I Wayan Artana, SST., M.Par., Patengen I, I Made Sukanadi, S.H., Patengen II, I Made Meka, Parahyangan I, I Wayan Sweta, S.Sos., Parahyangan II, I Ketut Paramarta, Pawongan I, I Made Warsa, Pawongan II, I Wayan Parna, Palemahan I, I Made Karsa, dan Palemahan II, I Wayan Patut.
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Wali Kota Denpasar, dan Ketua DPRD Kota Denpasar.
Tersurat dalam surat A.S/VII/2025 bahwa ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Desa Adat Serangan dengan tegas menolak rencana pembangunan Floating Storage Regasification Unit atau FSRU di wilayah pesisir Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Sidakarya.
Pertimbangan tersebut mencakup dampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat; pertimbangan adat dan budaya; dan pertimbangan lingkungan.
“Keberadaan FSRU yang hanya berjarak kurang lebih 500-700 meter dari pemukiman padat penduduk di desa kami akan berdampak pada kegiatan pariwisata yang berlangsung. Penempatan kapal gas besar yang berjarak 500-700 meter dari pemukiman dan objek wisata kami akan mengurangi estetika dan rasa aman pengunjung, sehingga potensi kunjungan pariwisata kami akan menurun dan berpotensi mati serta UMKM masyarakat kami sebagai penunjang daripada industri pariwisata bahari juga akan terdampak imbas dari penurunan wisatawan,” demikian tertulis dalam surat itu. (bp/ken)













