KLAIM BERIZIN: Penampakan eksploitasi masif gila-gilaan tebing batu kapur di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sebagaimana diunggah oleh akun Instagram @therahayuproject, Jumat, 17 Mei 2024.
BADUNG, Balipolitika.com– Eksploitasi masif gila-gilaan tebing batu kapur di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sebagaimana diunggah oleh akun Instagram @therahayuproject mencuri perhatian publik.
Tak hanya masyarakat umum dan kaum ekspatriat, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Republik Indonesia, Sandiaga Salahudin Uno ikut bereaksi.
Dalam kondisi tebing sudah terlanjur compang-camping, Sandiaga Uno mengaku akan melakukan koordinasi sekaligus memastikan kelengkapan perizinan hingga analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) proyek tersebut.
Di sisi lain, pasca viral, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menghentikan sementara proyek pengerukan dan pemotongan tebing batu kapur untuk pembangunan hotel itu.
“Kami hentikan sementara sekaligus dilakukan pemanggilan (pemilik proyek, red) guna klarifikasi perizinan kasus penggalian tebing berlokasi di Pecatu, Kuta Selatan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak menindaklanjuti aktivitas pangkas tebing di wilayah Desa Pecatu, sebagaimana yang viral di media sosial,” tandas Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara lewat pesan WhatsApp, Sabtu, 18 Mei 2024.
“Selain pengecekan, petugas juga langsung melakukan penghentian sementara melalui pemasangan Pol PP line dan pemanggilan guna klarifikasi perizinan. Nama pemilik Hedar G.B.S. Luas tanah 11.100 meter persegi, untuk hotel. Izin yang sudah dimiliki PBG/UKL/UPL, masih kita konfirmasi kebenarannya,” terang I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Disinggung soal durasi waktu penghentian sementara dimaksud, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyebut bergantung klarifikasi perizinan yang disampaikan investor.
“Penghentian itu bisa sementara atau tetap, tergantung klarifikasi perizinan yang mereka sampaikan. Bila sudah benar dan lengkap, tidak ada alasan kita menghentikan. Bila tidak benar, tentu saja tidak boleh dilanjutkan dan mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk kajian teknisnya kita akan minta rekomendasi dari dinas teknis dan perizinan serta lingkungan hidup yang juga mendapat laporan perusakan tebing ini. Jadi sekalian hari senin pemilik proyek yang kita panggil diterima juga oleh instansi lain,” terangnya. (bp/ken)