MANGUPURA, Balipolitika.com– Masih berusia muda, dua pemuda lokal bernama Kadek Sanjaya alias Longgong (21 tahun) dan I Nengah Buyung alias Bayung (25 tahun) sukses merusak citra pariwisata Bali sebagai destinasi internasional.
Mirisnya, seolah tak ada kapok-kapoknya, dua jambret lokal asal Desa Tianyar Tengah, Kabupaten Karangasem, Bali ini berstatus residivis kambuhan alias pernah dibui sebelumnya.
Dalam aksi kejahatannya kali ini, Longgong dan Bayung beraksi di Kuta Utara, Badung dengan merampas barang berharga milik Warga Negara Asing (WNA) yang tengah berlibur hingga mereka kapok datang ke Pulau Dewata.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara didampingi Kapolsek Kuta Utara, Kompol Agus Pasek Sudina menerangkan terungkapnya aksi dua jambret ini berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Polsek Kuta Utara, Polres Badung.
TKP pertama di Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod dengan korban HSJC turis asal Australia.
TKP kedua di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, korbannya DJW turis asal Australia.
TKP ketiga di Jalan Anyar Kerobokan, korbannya MM di mana semuanya dilaporkan pada awal tahun 2025.
“Ya, target mereka adalah WNA,” ujar AKBP M. Arif Batubara dalam rilis pers di Mapolsek Kuta Utara, 26 Februari 2025.
Bebernya turis Australia HSJC ingin mencari makan di sebuah restoran lalu menaruh iPhone 15 warna biru di holder motor yang dikendarainya.
Tiba-tiba, kedua jambret lokal Bali ini datang dengan mengendarai sepeda motor lalu memepet si turis dan merampas ponsel tersebut dari holder motor.
“Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta,” ucap AKBP M. Arif Batubara.
Menindaklanjuti maraknya laporan jambret yang diterima, Satuan Reskrim Polres Badung bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Utara segera melakukan penyelidikan.
Endingnya, aparat kepolisian pun berhasil mengantongi identitas kedua jambret tersebut dan mengetahui keberadaan mereka.
Dua jambret lokal Bali itu pun diringkus di Jalan Gunung Agung, Denpasar hingga diketahui keduanya adalah residivis yang melakukan kejahatan serupa di luar wilayah Polres Badung.
“Longgong dan Bayung juga menyebutkan rincian 33 lokasi mereka beraksi, yaitu 11 TKP di Badung, dua TKP di Gianyar, dan 10 TKP di Denpasar,” ungkap AKBP M. Arif Batubara.
Dua jambret lokal Bali ini mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terkait status residivis tercatat Longgong sebelumnya menjambret turis-turis asing hingga kapok datang ke Bali bersama rekannya bernama Arik yang kini mendekam di Lapas Kerobokan.
Bersama Arik, Longgong mengaku sukses menjambret turis asing yang berlibur ke Bali di 10 TKP wilayah Badung dan Gianyar.
“Longgong dan Bayung disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap AKBP M. Arif Batubara. (bp/sat/ken)